Breaking News

Rugikan Negara Hampir Rp 23 Triliun, Kejaksaan: Heru Hidayat Tak Tunjukkan Rasa Bersalah, Apalagi Penyesalan


Kejaksaan menerapkan tuntutan maksimal berupa pidana mati kepada Heru Hidayat. 

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI (Persero) dan pencucian uang itu dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan.

"Terdakwa Heru Hidayat dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya, telah jelas mengusik nilai-nilai kemanusiaan kita dan rasa keadilan sebagai bangsa yang sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, kepada wartawan Selasa (7/12).

Heru Hidayat dinilai terbukti dalam melakukan korupsi di PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. 

Bahkan, ia dinilai terbukti menikmati keuntungan hingga Rp 12,6 triliun yang kemudian dituntut jaksa untuk dikembalikan.

Ini merupakan kasus korupsi kedua yang menjerat Heru Hidayat. 

Ia pun terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara yang timbul ialah sebesar Rp 16.807.283.375.000. 

Heru Hidayat dinyatakan terbukti menikmati keuntungan Rp 10.728.783.375.000 yang harus dikembalikan ke negara. 

Ia pun dihukum pidana penjara seumur hidup atas perbuatannya tersebut.

Kejaksaan pun menilai perbuatan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya lalu kemudian ASABRI merupakan pengulangan. 

"Heru Hidayat telah melakukan 2 perbuatan korupsi yaitu dalam perkara korupsi PT. AJS (Asuransi Jiwasraya) dan perkara korupsi PT. ASABRI, di mana keduanya bisa dipandang sebagai suatu niat dan objek yang berbeda, meskipun periode peristiwanya bersamaan (PT. AJS sejak 2008 s.d. 2018 dan PT. ASABRI sejak tahun 2012 s.d. 2019)," papar Leonard.

"Dalam perkara korupsi pada PT. ASABRI dilakukan oleh Terdakwa Heru Hidayat dilakukan sejak periode sejak tahun 2012 s.d. 2019 yang berdasarkan karakteristik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT. ASABRI," sambungnya.

Atas pertimbangan itu, jaksa pun menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor kepada Heru Hidayat dalam perkara ASABRI. 

Sementara Pasal yang memuat ancaman hukuman pidana mati termuat dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Berikut bunyi pasalnya:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan Pasal (2):

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Dalam dakwaan yang kemudian terbukti, hanya disebut Pasal 2 ayat (1), bukan Pasal 2 ayat (2) yang memuat ancaman pidana mati. Kejaksaan pun menilai hal tersebut tidak jadi masalah.

Kejaksaan merujuk Penjelasan Umum UU Nomor 20 tahun 2001 bahwa dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, UU tersebut memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan UU sebelumnya. 

Yakni menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan Pemberatan Pidana.

"Karena cukup terpenuhinya keadaan-keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati dapat diterapkan. Keadaan tertentu sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan karakteristiknya yang bersifat sangat jahat, maka terhadap fakta-fakta hukum yang berlaku bagi terdakwa Heru Hidayat sangat tepat dan memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana mati," papar Leonard.

Dengan telah dibacakannya tuntutan, maka agenda selanjutnya untuk Heru Hidayat ialah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. 

Sebelum nantinya hakim yang akan menjatuhkan vonis. [kumparan]

Foto: Heru Hidayat (kanan) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9).  Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Rugikan Negara Hampir Rp 23 Triliun, Kejaksaan: Heru Hidayat Tak Tunjukkan Rasa Bersalah, Apalagi Penyesalan Rugikan Negara Hampir Rp 23 Triliun, Kejaksaan: Heru Hidayat Tak Tunjukkan Rasa Bersalah, Apalagi Penyesalan Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar