Breaking News

KPK: Ada 36 Persen Lembaga Pemerintah dan Pemda Tidak Laporan Gratifikasi


Sebanyak Rp 1,192 miliar barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi milik negara. Nilai itu didapatkan dari 1.811 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, selama semester pertama 2022, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp 1,192 miliar.

"Jadi selama satu semester ini, kami telah menetapkan gratifikasi yang dilaporkan sejumlah Rp 1,192 miliar," ujar Ghufron kepada wartawan saat memaparkan kinerja KPK Bidang Pencegahan Semester 1 tahun 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/8).

Selanjutnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan membeberkan secara rinci terkait dengan laporan gratifikasi. Pahala mengatakan, bahwa laporan gratifikasi saat ini jauh lebih baik karena dilakukan secara online.

"Jadi 1.811 ini online semua, ditetapkan milik negara Rp 1,1 miliar (Rp 1.192.492.714,75)" kata Pahala.

Akan tetapi, kata dia, sejak KPK berdiri sampai sekarang, dari 774 lembaga pemerintah termasuk pemerintah daerah, baru 64,1 persen yang ada laporannya ke KPK.

Padahal, sambungnya, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 lalu, menyatakan bahwa 99 persen ada gratifikasi di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Dengan kata lain, kesadaran laporan gratifikasi ini masih sangat rendah. Karena masih ada sekitar 36 persen yang tidak pernah ada laporan gratifikasinya ke KPK selama KPK berdiri," terangnya.

"Jadi terutama pemerintah daerah, ada sekitar 200-an pemerintah daerah tidak pernah, tidak dapat laporan gratifikasi. Walaupun kalau ada pun masih belum menunjukkan bahwa itu bersih dari gratifikasi," pungkas Pahala. 

Sumber: rmol
Foto: Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net
KPK: Ada 36 Persen Lembaga Pemerintah dan Pemda Tidak Laporan Gratifikasi KPK: Ada 36 Persen Lembaga Pemerintah dan Pemda Tidak Laporan Gratifikasi Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar