Breaking News

Vonis Ketua RT Cabul Cuma 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa


Seorang mantan Ketua RT berinisial S, 47 tahun, divonis 3 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap tetangganya sendiri.

Akan tetapi, putusan ini sendiri lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun.

Sidang putusan kasus pencabulan dengan terdakwa S berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa, 6 September 2022, kemarin.

Suami korban berinisial Y , 41 tahun. mengaku keberatan dengan putusan Majelis Hakim PN Bekasi itu sendiri.

“Harapan saya mungkin harus bisa sesuai tuntutan jaksa,” ujar Y, Rabu 7 September 2022.

Dirinya menduga vonis yang dijatuhkan kepada tersangka lebih rendah, disebabkan pembelaan terdakwa itu sendiri.

Dalam nota pledoinya, terdakwa mantan Ketua RT itu mengaku melakukan perbuatannya atas dasar suka sama suka sehingga pelecehan yang dilakukan tanpa unsur paksaan.

“Jadi kemungkinan besar pembelaan itu (suka sama suka) diterima sama pihak pengadilan, jadi ya jadi tiga tahun (vonis),” ucapnya.

Y mengaku sangat kecewa dengan putusan tersebut, Hakim seharusnya bisa menilai secara jernih isi pembelaan terdakwa.

Alasan suka sama suka hanya dalih dari terdakwa, sebab istrinya sebagai korban pelecehan seksual sama sekali tidak menghendaki demikian.

“Harusnya hakim bisa melihat itu, apalagi bukan hanya istri saya yang menjadi korban ada anak-anak saya juga,” tegas dia.

Terdakwa juga sempat berdalih memiliki bukti pesan dengan korban, tetapi ketika diminta menunjukkan bukti tidak dapat dilakukan dengan alasan telah dihapus.

Kasus eks Ketua RT cabul di Bekasi menguak setelah korban berinisial SA berani bersuara, dugaan asusila yang menimpanya terjadi 2021 lalu.

SA saat itu mengaku sakit lambung ke pelaku, dia lantas menawarkan untuk memijat. Bukannya memijat, S malah berbuat mesum. Kedua anak Y juga menjadi korban. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Sidang vonis S, 47 tahun, atas pencabulan terhadap istri tetangganya sendiri di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa, 6 September 2022. Foto: Pojoksatu.id
Vonis Ketua RT Cabul Cuma 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa Vonis Ketua RT Cabul Cuma 3 Tahun, Keluarga Korban Kecewa Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar