Adsterra

Breaking News

Tanah Warga Desa Jatirejo Terbelah Saluran Tersier, Warga Dirugikan dan Peta BPN Masih Utuh


Komando Bhayangkara, Pemalang - Warga Desa Jatirejo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang menyampaikan protes  terkait pemecahan lahan akibat saluran irigasi tersier yang membelah tanah milik warga Jatirejo bernama inisial Sm. Hal ini menghambat proses pembuatan Sertifikat tanah yang sedang berjalan.(23/09)

Berdasarkan foto satelit dan peta resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan tersebut tercatat utuh tanpa belahan saluran irigasi. Namun di lapangan, kenyataannya berbeda, tanah justru terbelah oleh saluran tersier. Akibatnya, Sm. yang seharusnya mendapatkan satu sertifikat terpaksa mengurus dua sertifikat terpisah dengan biaya dan proses berlipat ganda.

“Dari pihak BPN ditegaskan, jika saluran tersier itu tidak berada di lokasi tersebut sesuai peta resmi, maka proses sertifikasi dapat berjalan lancar tanpa kendala,” ungkap  Sm. yang dirugikan.

Karena persoalan belum terselesaikan, maka Sm. merencanakan langkah akan menutup saluran tersier tersebut dan mengembalikannya ke kondisi semula, selaras dengan peta resmi BPN serta batas petok kepemilikan yang sah di Desa.

DASAR HUKUM YANG MENDASARI KLAIM WARGA

- UU No. 5 Tahun 1960 (Pokok Agraria) Pasal 19: Peta resmi BPN adalah acuan sah batas tanah; pendaftaran tanah bertujuan memberi kepastian hukum hak milik.

- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 17–18: Batas tanah ditetapkan berdasarkan peta ukur resmi BPN. Jika kondisi lapangan berbeda, yang berlaku adalah peta resmi, wajib penyesuaian.

- UU No. 20 Tahun 2008 tentang Irigasi Pasal 12 & 36: Saluran tersier wajib dibangun dengan melibatkan pemilik tanah; dilarang mengubah jalur atau menutup saluran tanpa izin — pembangunan tanpa persetujuan merupakan pelanggaran.

- UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Pasal 41 & 78: Pembangunan jaringan irigasi tidak boleh merugikan hak pihak lain; pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga pidana.

Sementara itu, Kepala Desa Jatirejo  menyatakan akan mengupayakan musyawarah dengan BPD. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan atau langkah konkret. Warga menilai seharusnya Pemerintah Desa hadir membantu menyelesaikan kesulitan, bukan mengabaikan keluhan yang disampaikan. (Bondan)

Tanah Warga Desa Jatirejo Terbelah Saluran Tersier, Warga Dirugikan dan Peta BPN Masih Utuh Tanah Warga Desa Jatirejo Terbelah Saluran Tersier, Warga Dirugikan dan Peta BPN Masih Utuh Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5