SOSOK Saor Siagian yang Laporkan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E, Pernah Ditantang Fahri Hamzah
Sosok Saor Siagian, anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) yang melaporkan Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saor melaporkan Bharada E dan Ferdy Sambo ke Propam Polri.
Ia berpendapat kedua orang tersebut perlu diselidiki lebih lanjut.
"Kenapa Irjen Ferdy Sambo kita laporkan kepada Propam Polri? Karena peristiwa terbunuhnya Brigadir J ada di rumah dinasnya," ungkap Saor Siagian, dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube Kompas TV.
Lantas, siapakah sosok Saor Siagian?
Menurut Google, Saor Siagian lahir pada 9 Mei 1962 atau saat ini berusia 60 tahun.
Ia adalah putra asli Batak.
Selain sebagai pengacara, Saor juga dikenal sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), sebagaimana dikutip dari reporter.uki.ac.id.
Meski tak lagi menjadi mahasiswa UKI, Saor tetap aktif di organisasi khusus alumni almamaternya.
Ia tercatat pernah terpilih menjadi Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA UKI) periode 2016-2020.
Pada 2012 silam, Saor termasuk dalam daftar 21 Tokoh Kristiani 2012 pilihan Majalah Kristen Nawastu.
Dalam catatan Tribunnews.com, Saor Siagian pernah menjadi kuasa hukum Abraham Samad dan Novel Baswedan.
Pada 2015, ia pernah menjadi kuasa hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Di tahun yang sama, Saor juga menjadi kuasa hukum Novel Baswedan yang kala itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004.
Lalu, ia kembali menjadi pengacara Novel pada 2017 ketika eks penyidik KPK ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Direktur Penyidikan KPK saat itu, Brigjen Pol Aris Budiman.
Pernah Ditantang Fahri Hamzah
![]() |
Praktisi Hukum Saor Siagian dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (14/1/2020). (YouTube Indonesia Lawyers Club) |
Pada 2018 silam, Fahri Hamzah pernah menantang Saor Siagian karena pernyataannya soal geng di belakang KPK dibantah.
Pantauan TribunWow.com, hal itu terlihat dari postingan akun YouTube Indonesia Lawyers Club tvOne (ILC) yang diunggah pada Selasa (17/4/2018).
Awalnya, Fahri Hamzah menyoroti soal kasus Century.
Menurutnya tak adil jika mereka hanya fokus pada Boediono.
Ia juga tak setuju jika kasus dan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakaerta Selatan diserahkan kepada KPK.
Usai memberikan pernyataannya, Saor Siagian langsung memberikan sanggahan.
Saor Siagian meminta agar Fahri Hamzah gentleman dan menunjuk langsung orang-orang yang berada di belakang KPK.
Menurutnya, jika tak disebut maka ini bisa menjadi fitnah.
Karni Ilyas tampak membela Fahri dan meluruskan maksudnya, kemudian memberikan kesempatan kepada Fahri Hamzah untuk memberikan kesempatan.
Fahri Hamzah, mengaku tahu batasnya, dan bahkan mengajak Saor Siagian untuk bertarung secara hukum.
Keluarga Tak Percaya Brigadir J Tewas oleh Bharada E
Pihak keluarga tak percaya Brigadir J tewas ditembak Bharada E di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, menduga ada aktor lain yang turut serta melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, dugaan mereka berdasarkan luka-luka pada tubuh jenazah Brigadir J.
Di mana, selain luka tembak terdapat luka memar, sayatan, hingga rahang geser.
"Hampir tidak mungkin yang bersangkutan (Bharada E) melakukan ini."
"Atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami ada terdiri dari beberapa orang, bukan hanya satu orang."
"Bisa lebih dua atau tiga orang," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
Menurutnya, setidaknya beberapa pelaku tersebut ada yang berperan menganiaya, melukai menggunakan senjata tajam dan melakukan penembakan sehingga diduga masuk dalam pembunuhan berencana.
"Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga menduga jika Brigadir J dianiaya terlebih dahulu sebelum ditembak.
Sebab, menurut logikanya tak mungkin seseorang dihilangkan lebih dulu nyawanya sebelum akhirnya dianiaya.
"Biasanya disiksa dahulu atau dianiaya dulu baru ditembak."
"Karena sudah ditembak, dia sudah mati untuk apa lagi disiksa atau dianiaya," ujarnya.
Sumber: tribunnews
Foto: Pengacara sekaligus aktivis HAM, Saor Siagian (kiri). Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J (kanan). Saor Siagian melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E ke Propam Polri terkait kasus penembakan Brigadir J/Tangkap layar KompasTV/Istimewa
SOSOK Saor Siagian yang Laporkan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E, Pernah Ditantang Fahri Hamzah
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:

Tidak ada komentar