Adsterra

Breaking News

Raup Untung hingga Rp 50 Juta, Begini Modus Penjual Hewan Langka di FB


Komando Bhayangkara - Pria inisial Y menjual hewan langka yang dilindungi sejak Agustus 2020. Selama beberapa bulan beroperasi, Y meraup keuntungan hingga Rp 50 juta.

"Setiap 1 binatang diambil untung Rp 1 sampai Rp 10 juta. Adapun selama tersangka melakukan kegiatan tersebut tersangka telah meraup keuntungan kurang lebih Rp 50 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapati tujuh hewan langka terdiri dari tiga orang utan, tiga lutung jawa, hingga satu burung beo nias. Namun pelaku mengaku sejumlah hewan langka lainnya telah berhasil dia jual ke pembeli.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tergabung dalam sebuah komunitas pecinta hewan di media sosial. Di grup tersebut, pelaku mencari hewan langka yang tengah dicarinya.

"Di situ pelaku mencari siapa yang miliki binatang langka ini. Dia siap membeli dari situ kemudian setelah janjian kalau ada binatang langka, contoh orang utan, nanti dia jemput dengan harga yang telah ditentukan dan disimpan di suatu tempat," papar Yusri.

Usai mendapatkan hewan langka incarannya, pelaku lalu memasarkan kembali lewat media sosial. Di sisi lain, dia juga mengkamuflasekan binsis ilegalnya itu dengan membuat toko burung.

"Dia memiliki lagi satu grup di medsos dia menawarkan. Tapi di satu sisi dia juga punya toko sendiri yang kalau ada yang menginginkan dia pesan kemudian dia bisa siapkan, tapi sistemnya adalah diam-diam dalam satu komunitas," ungkap Yusri.

Kasus ini terbongkar usai penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki adanya komunitas pecinta hewan di media sosial. Polisi melakukan undercover pembelian hewan langka hingga akhirnya mengamankan pelaku Rabu (27/1) di rumahnya di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Hingga kini polisi masih menyelidiki jaringan yang lebih besar dari pelaku Y. Polisi juga mendalami apakah pelaku juga memperjualbelikan hewan langka ke luar.

"Kami masih mengembangkan terus karena pasti ada hulunya dari mana dia mendapatkan binatang ini karena diduga ini ada satu jaringan tertentu. Kami akan mencari sampai ke atas karena ini sudah merusak," jelas Yusri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Juncto Pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (detik)

Foto : Polda Metro Tangkap penjual hewan langka yang dilindungi (Foto: Yogi Ernes/detikcom)
Raup Untung hingga Rp 50 Juta, Begini Modus Penjual Hewan Langka di FB Raup Untung hingga Rp 50 Juta, Begini Modus Penjual Hewan Langka di FB Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5