"Grebeg Maling Malam Minggu" Perselingkuhan Oknum Carik dan Kaur Kesra Desa Karangmoncol Kabupaten Pemalang
Komando Bhayangkaa - Hubungan terlarang aparatur Pemerintahan ,bukan sekedar menata hubungan masyarakat sekaligus menata hubungan secara pribadi. Desa itu adalah Desa Karangmoncol Kecamatan Randudongkal.
Peristiwa itu tidak terjadi begitu saja melainkan sudah lama ,Carik inisial W diduga melakukan perselingkuhan dan sebelumnya sudah diperingatkan tapi tetap "ndablek" bahasa jawa. Akhir perselingkuhan ini digerebeg warga dirumah KAUR KESRA yang berinisial S..
dugaan dugaan akhirnya terbukti ,Warga tidak hanya sampai disini dilanjut Demo di Kantor Kepala Desa untuk dipecatnya oknum Carik dan Oknum Kaur Kesra ,atas desakan warga pada akhirnya Muspika antara Kades Karangmoncol,Kapolsek Randudongkal, Camat Randudongkal, Koramil ,mengadakan sidang darurat pada tanggal 22 Februari 2021 yang telah melanggar PERBUB No 43 th 2020 tentang Pelanggaran, dari hasil sidang terbentuk team penanganan terdiri dari Muspika ,Desa dan perwakilan Warga 7( tokoh masyarakat dan Pemuda)
Berdasarkan peristiwa penggerebegan menurut informasi terduga waktu digerebeg tidak dalam "kuda lumping" atas kejadian itu warga masyarakat menganggap pelanggaran norma asusila.
Atas kejadian itu belum bisa dikategorikan bukti perselingkuhan tapi "bertamu" jam 00 yang tidak wajar.
"Dari peristiwa itu saya hanya mengikuti prosedur kasus ini yang telah ditangani pihak Muspika" tutur Kades kepada awak Media. (Bondan MKB Pemalang)
"Grebeg Maling Malam Minggu" Perselingkuhan Oknum Carik dan Kaur Kesra Desa Karangmoncol Kabupaten Pemalang
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar