Adsterra

Breaking News

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tangerang


Komando Bhayangkara, Tangerang - Praktik prostitusi online di salah satu apartemen di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Kota Tangerang dibongkar polisi.

Praktik tersebut diketahui menggunakan aplikasi media sosial (medsos) Michat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima mengatakan, dari praktik itu ditangkap seorang perempuan yang sebagai penyedia kamar, berinisial EMT (41) pada Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

“Pelaku melakukan ini melalui aplikasi media sosial Michat,” ujarnya, Senin (8/3/2021).

Deonijiu menjelaskan, selain menangkap muncikari tersebut aparat kepolisian juga mengamankan sembilan orang lainnya yang saat ini berstatus saksi.

Sembilan orang itu terdiri dari enam pekerja seks komersial (PSK), dua laki-laki sebagai perantara, serta satu laki-laki yang diketahui sebagai satpam apartemen.

“Beberapa barang bukti dari lokasi kita amankan. Yaitu, beberapa alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp 755.000, sebuah ponsel berisi percakapan aplikasi Michat, dan lainnya,” katanya.

Deonijiu menambahkan, pelaku mucikari dikenakan Pasal 296 KUHP karena menyediakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

“Jadi kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak agar memberikan pengawasan yang ketat, dan menjaga anak masing-masing dari pergaulan bebas. Membatasi juga anak-anak untuk menggunakan media sosial,” jelasnya. (MKB/POJOKSATU)
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tangerang Polisi Bongkar Prostitusi Online di Tangerang Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5