Breaking News

Korupsi Dua Pejabat Telkomsel, Polda Metro Selidiki Kerugian Perusahaan Mencapai Rp 300 Miliar


Mantan Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom, Edi Witjara memenuhi pemeriksaan terkait dugaan korupsi ditubuh Telkomsel.

Sebelumnya, pada Kamis, lalu (27/5) keduanya mangkir dalam panggilan
 
“Jadi kami undang klarifikasi hari ini. Nanti tunggu saja hasilnya apa, saat ini masih penyelidikan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Senin (31/5)

Dugaan kerugian sementara dalam kasus ini mencapai Rp 300 miliar. Uang senilai Rp 300 miliar itu merupakan uang pembiayaan di PT Telkom. Mengenai kerugian pastinya dalam kasus ini disebut Yusri masih diselidiki oleh pihaknya.

“Adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp300 M. Untuk kerugiannya masih penyelidikan,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro dan Edi Witjara selaku Direksi PT Telkomsel pada Kamis, (27/5)

Rencananya, dua pejabat Telkomsel akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira jam 10.00 WIB.

Dari surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
 
Penyelidikan kasus ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. (MKB/POJOKSATU)

Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Korupsi Dua Pejabat Telkomsel, Polda Metro Selidiki Kerugian Perusahaan Mencapai Rp 300 Miliar Korupsi Dua Pejabat Telkomsel, Polda Metro Selidiki Kerugian Perusahaan Mencapai Rp 300 Miliar Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar