Breaking News

Polisi Sebut Senpi Rakitan Dijual Eks Pegawai Bank Mirip dengan Pabrikan


Komando Bhayangkara - Polisi menangkap pria inisial RAG (32) terkait jual-beli senjata api rakitan melalui media sosial. Polisi mengungkapkan senjata jenis revolver tersebut memiliki kualitas baik, mirip dengan senjata api pabrikan.

"Senjata api rakitan yang bahkan menurut ahli dari Puslabfor ini adalah kualitas yang baik. Bahkan ini kualitas yang cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru. Artinya, ini senjata rakitan yang bentuk-kualitasnya mirip dengan senjata pabrikan. Bisa dilihat di sini bentuk ukiran, bentuk tampak faktual matanya," ujar Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Alexander mengatakan senjata api tersebut telah diuji balistik oleh Puslabfor Polri. Hasil pengujian, senjata api tersebut bisa meledak.

"Dari Puslabfor Mabes Polri baru bisa memberikan keterangan bahwa senjata ini adalah ya masuk dalam definisi senjata api yang bisa meledak," katanya.

Tersangka mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari media sosial pada November 2020. Polisi masih mendalami terkait penggunaan senpi oleh tersangka.

"Kami masih mencari tahu senjata ini pernah digunakan untuk apa saja. Karena tersangka memberikan keterangan sementara hanya mengaku (buat) gaya-gayaan," ucapnya.

Diciduk saat COD

Kasus ini terungkap setelah Polsek Tebet menelusuri adanya jual-beli senjata api di media sosial. Polisi kemudian melakukan undercover buy dengan tersangka pada 17 Agustus 2021.

"Berbekal informasi tersebut, selama seminggu kami terus bergerak di dunia maya, sehingga mengamankan tersangka. Saudara RAG menjual senjata rakitan kepada kami, kepada petugas, sebesar Rp 7 juta," jelasnya.

Alex mengatakan tersangka adalah mantan pegawai bank. Polisi masih mendalami motif penggunaan senpi tersangka, apakah pernah digunakan untuk sebuah kejahatan.

"Kalau melihat dari latar belakang pekerjaan, yang bersangkutan cukup mampu secara finansial, cukup mampu secara ekonomi. Terkait dengan mungkin ada keterlibatan di kejahatan sejenis pengguna senjata api, mungkin perampokan nasabah bank dan sebagainya, itu masih kita telusuri dan sekali lagi," bebernya.

Atas perbuatannya itu tersangka ditahan di Polsek Tebet. Dia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (MKB/DETIK)

Foto: Senjata api rakitan yang disita polisi dari mantan pegawai bank (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Polisi Sebut Senpi Rakitan Dijual Eks Pegawai Bank Mirip dengan Pabrikan Polisi Sebut Senpi Rakitan Dijual Eks Pegawai Bank Mirip dengan Pabrikan Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar