Breaking News

Polisi Tetapkan Pasal Berlapis Terhadap Dr. Richard Lee, Alasannya..


Komando Bhayangkara - Pasca ditangkap Polda Metro Jaya, dokter kecantikan sekaligus beauty influencer dr. Richard Lee kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekarang RL sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 12 Agustus 2021.

Bukan hanya ditetapkan jadi tersangka, polisipun sudah melakukan penahanan terhadapnya.

Dia ditahan di Polda Metro Jaya. Yusri mengatakan tersangka Richard dikenakan pasal berlapis. Richard terancam hukuman diatas lima tahun penjara.

“Kami kenakan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221,” kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Reni Effendi, istri Richard Lee menyebut sang suami dijemput paksa oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi. Hal itu diketahui dari video yang diunggah Reni Effendi ke Instastoriesnya.

Dalam video tersebut, terlihat suasana kisruh saat beberapa orang menjemput paksa dokter Richard Lee.

Sebagai seorang istri, Reni Effendi tidak terima suaminya diperlakukan seperti itu.

Sambil menangis, Reni Effendi tampak membela dokter Richard. Ia meminta agar suaminya itu tidak dibawa secara paksa. Reni juga meminta orang-orang tersebut menjelaskan alasan yang menyebabkan suaminya dijemput paksa. (MKB/POJOKSATU)

Foto: Polisi tetapkan dr richard lee jadi tersangka
Polisi Tetapkan Pasal Berlapis Terhadap Dr. Richard Lee, Alasannya.. Polisi Tetapkan Pasal Berlapis Terhadap Dr. Richard Lee, Alasannya.. Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar