Breaking News

RUTAN KELAS IIB PEMALANG berikan REMISI ke Narapidana di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-76


Komando Bhayangkara, Pemalang - Keputusan Kemenkumham :PAS-872.PK.01.05.06 2021 adalah Keputusan Remisi yang telah diajukan oleh Kepala Rutan kelas IIB Pemalang sebanyak 142 Narapidana dan disetujui 100% mendapatkan Remisi, mendapatkan Remisi yang bervariasi, syarat yang telah didapat oleh warga Rutan dengan melalui penilaian. Selasa, 17 Agustus 2021

Pemberian remisi umum di dalam RUTAN yang beralamat Jalan Mochtar No 03 Pemalang dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI Ke-76 tahun 2021, diberikan secara simbolis oleh Bupati Pemalang Mukti Agung  Wibowo, ST, M.si dan kepala RUTAN Ary Nirwanto kepada perwakilan narapidana penerima remisi, di RUTAN KELAS IIB PEMALANG, usai memimpin upacara peringatan HUT RI Ke-76 di halaman Pendopo Pemalang.

Bupati Pemalang saat membacakan sambutan Kemenkumham mengatakan, senafas dengan perayaan HUT Ke-76  Kemerdekaan RI menambahkan "remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu, tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani  pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis" inti dari sambutannya.


“Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani, yang telah diatur dalam pasal 14 ayat (1) Undang – undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan", adapun "Syarat mendapatkan Remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 99 Tahun 2021 Tentang Perubahan ke Dua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan". 
Rekapitulasi Remisi Umum Tahun 2021 Per 17 Agustus 2021 sebagai berikut :
1. Korupsi status Narapidana 1 orang
2. Teroris status kosong
3. Narkoba status Tahanan 6 orang, Narapidana 33 orang
4. Pidum status Tahanan 75 orang, Narapidana 124 orang
5. Anak-anak status Tahanan 1 orang

Untuk Besaran Remisi umum tahun 2021 
a. 1 Bulan 64 warga binaan
b. 2 Bulan 42 warga binaan
c. 3 Bulan 23 warga binaan
d. 4 Bulan 13 warga binaan 
dan 29 orang sudah menjalani program Asimilasi di rumah dan menjalani Program Integrasi berupa cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat. 

" Kapasitas RUTAN KELAS IIB PEMALANG 120 orang tapi dalam kenyataan per tanggal 17 Agustus 2021 dihuni warga binaan 242 orang artinya Over load sudah bahaya dalam pembinaan didalam RUTAN tersebut dan saya minta sama pak Bupati agar membantu mengusahakan lahan atau membangun Rutan dengan persyaratan minimal dekat dengan POLSEK " keluh dan pinta Ka Rutan Ary Nirwanto dalam sambutannya.

Selain itu bupati juga menambahkan akan berkoordinasi dengan Kementerian untuk pengadaan lahan dan pembangunan RUTAN KELAS IIB di PEMALANG.

Di tempat yang sama Bupati Pemalang juga berkesempatan meresmikan Rumah Pelayanan Kunjungan yang sebelumnya tidak ada di RUTAN KELAS IIB PEMALANG.
RUTAN KELAS IIB PEMALANG berikan REMISI ke Narapidana di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-76 RUTAN KELAS IIB PEMALANG berikan REMISI ke Narapidana di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-76 Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar