Breaking News

Ini 11 Perintah Kapolri, Oknum Polisi Pelanggar Aturan Silahkan Nangis Bombay Sekarang


Komando Bhayangkara - Menyikapi beberapa oknum polisi yang melakukan pelanggaran aturan dan kekerasan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan 11 perintah.

11 perintah Kapolri itu termuat dalam Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal hari ini, Selasa (19/10/2021).

Surat telegram 11 perintah Kapolri itu ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

Dalam surat telegram itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kapolda agar menindak tegas pelanggaran anggota Polri dalam kasus kekerasan berlebihan.

“Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan,” demikian bunyi poin pertama telegram Kapolri.

Selain itu, Kapolri juga meminta para pelanggar ditindak tegas.

“Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat,” bunyi poin kedua.

Sementara di poin ketiga, Kapolri memerintahkan agar dalam penanganan kasus oknum polisi itu dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi,” bunyi poin kedua.

Berikut 11 perintah Kapolri dalam Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021:

1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan;

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat;

3. Memerintahkan Kabid Humas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi;

4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia;

5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian;

6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan arahan pimpinan pasukan, latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi;

7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi Propam, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa;

8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri agar dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan, sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, penganiayaan, penyiksaan dan tindakan kekerasan yang berlebihan;

9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan;

10. Memerintahkan kepada Dir, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku;

11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik maupun pidana khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan, serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya. (MKB/POJOKSATU)

Foto: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Humas Polri
Ini 11 Perintah Kapolri, Oknum Polisi Pelanggar Aturan Silahkan Nangis Bombay Sekarang Ini 11 Perintah Kapolri, Oknum Polisi Pelanggar Aturan Silahkan Nangis Bombay Sekarang Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar