Palsukan Hasil Tes PCR di Bandara, Polresta Denpasar Tangkap Selebgram dan 2 Turis Domestik
Komando Bhayangkara - Polresta Denpasar Bali berhasil menangkap tiga turis dalam negeri akibat memalsukan surat tes PCR.
Dua dari tiga identitas diungkap Polresta Denpasar setelah penangkapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dua di antaranya diduga adalah Selebgram Anggie Chaerunnisa Azhari (26) alias Reva Alexa dan asistennya Muhammad Firdaus (25).
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali mengungkapkan 3 orang tersebut ditangkap dalam dua kejadian berbeda.
"Jadi ada dua kejadian berbeda. Pertama terjadi pada Jumat, 29 Oktober 2021 ada dua pelaku yang ditangkap," ucap Jansen Avitus, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.
"Dan pada Minggu, 31 Oktober 2021, ada satu orang lagi yang ditangkap. Dengan modus mereka berbeda-beda," katanya pada Senin, 1 November 2021.
Dua pelaku atas nama Anggie Chaerunnisa Azhari (26) dan Muhammad Firdaus (25) ditangkap karena menggunakan surat PCR palsu dengan identitas orang lain.
Anggie Charunnisa Azhari diduga adalah selebgram transgender Reva Alexa yang pernah tertangkap karena penyalahgunaan narkoba pada 2019 lalu.
Menurut keterangan polisi, keduanya membawa hasil tes PCR dengan identitas berbeda saat akan kembali ke Jakarta.
"Para pelaku membawa hasil PCR dan menurut keterangan pelaku itu didapat dari orang lain dan masih didalami siapa sumbernya ini," ucap Kapolresta Denpasar.
Mereka pakai PCR untuk kembali ke Jakarta. Sesuai aturan pemerintah untuk Jawa-Bali harus pakai hasil PCR," katanya.
Jansen kemudian menjelaskan kronologi penangkapan keduanya.
Saat kejadian pada 9 Oktober 2021, petugas sedang melakukan validasi data penumpang dan salah satunya kelengkapan syarat tes RT- PCR.
Ketika petugas sedang memindai barcode yang dibawa pelaku, hasilnya tidak sesuai dengan identitas kedua pelaku.
"Dari awal pelaku ini bilang kalau mesin error dan kesalahan sistem setelah dicek terus ternyata tetap tidak sesuai," kata Jansen Avitus.
"Saat interogasi pelaku mengakui tidak pernah tes PCR dan didapat dari orang lain," katanya.
Sementara untuk kasus pemalsuan kedua atas nama pelaku bernama Lutfi Lanisya (25), dirinya mengubah surat antigen menjadi surat hasil tes PCR.
Sebelum melakukan penerbangan Citylink tujuan Jakarta yang telah membeli tiket seharga Rp1.022.369 melalui aplikasi pesan tiket online.
Penerbangan tersebut untuk jadwal keberangkatan pada Minggu, 31 Oktober 2021 pukul 09.10 Wita.
"Pelaku ini sudah tes antigen di RS Siloam dan karena syarat untuk Jawa Bali adalah PCR, tetapi pelaku sudah terlanjur tes antigen maka pelaku ini mengedit antigennya jadi surat PCR untuk bisa kembali ke Jakarta," ucapnya.
Jansen menambahkan bahwa pelaku mengubah surat itu melalui gawai pribadinya lalu meminta petugas hotel untuk mencetaknya.
Saat di tiba di Bandara, petugas tidak melihat adanya barcode pada dokumen tersebut.
Setelah dicek di Aplikasi Peduli Lindungi dan menghubungi pihak Siloam Hospital, bahwa tidak ada hasil pemeriksaan PCR.
Alhasil pelaku segera diamankan Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan atau Pasal 268 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 sampai 12 tahun.
Berbeda dengan kasus yang sedang berkembang mengenai aturan karantina, ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka.*** (MKB/PIKIRAN-RAKYAT)
Foto: Polresta Denpasar Bali menangkap tiga pelaku dugaan pemalsuan hasil tes PCR, salah satunya diduga adalah selebgram Reva Alexa. /Antara
Palsukan Hasil Tes PCR di Bandara, Polresta Denpasar Tangkap Selebgram dan 2 Turis Domestik
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar