Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik APBDesa, Dua Desa Banyumeneg dan Karangawen
Komando Bhayangkara, Semarang- sidang Penyelesaian sengketa informasi publik terkait dokumen APBDes dan LPJ-nya kembali terjadi. Kali ini, dokumen APBDes dan LPJ Desa banyumeneg kac. Mranggen kab, demak tahun 2018 hingga 2020 disengketakan di Komisi Informasi Provinsi Jateng di Semarang, Rabu ( 26/01/ 2022 ).
Dalam sidang adjudikasi yang berlangsung hari ini, hadir dari pihak Pemohon, yakni ketua LSM Nur Kholis. lembaga koalisi pendidikan dan sosial ( KPS ). Sedangkan dari pihak Termohon, yakni Kades banyumeneg Muntaha, kecamatan Mranggen, serta kades Karangawen, Purhadi. Kacamatan Karangawen. Kabupaten Demak.
Pihak Komisi Informasi Provinsi Jateng sebelumnya telah melayangkan undangan kepada para pihak, baik Pemohon maupun Termohon pada 19 januari 2022 lalu. Undangan tersebut ditanda tangani oleh Panitera Pengganti Komisi Informasi Jateng, Hidayati Ningsih SH.
| Pemohon |
Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jateng, Zainal Abidin petir mengungkapkan, sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008, tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik dan berdasarkan penetapan majelis komisioner Nomor : 040/PEN-A/XI/2022/KIP-JTG badan informasi publik wajib terbuka dalam hal anggaran maupun kebijakannya. Badan informasi publik yang dimaksud adalah : laporan keuangan terdiri atas laporan realisasi. APBDesa dan catatan atas kegiatan. Laporan realisasi kegiatan. Daftar progam sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke desa tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020. Gambar pekerjaan fisik. Daftar kualitas dan harga.
Kualitas pengeluaran yang ditanda tangani kaur keuangan dan kwitansi penerimaan yang ditanda tangani penerima.
Daftar penerima barang atau uang pada program bantuan kepada masyarakat atau pihak lainnya.
Daftar invetaris aset aset desa.
Struktur organisasi dan daftar nama perangkat desa dan BPD LPJ BUMDes dan usaha usaha desa.
| Termohon |
“Karena, Pemerintah Desa menggunakan anggaran baik APBD maupun APBN. Ruh UU nomor 14 tahun 2008 tersebut adalah agar masyarakat mengetahui dan dilibatkan dalam hal anggaran, maupun dalam pembuatan kebijakan,” ujarnya.
Menurut ketua LSM koalisi pendidikan dan sosial, Nur Kholis bahwa informasi yang diminta oleh lembaga kami bukan informasi yang dikecualikan. Sehingga masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi tersebut, guna melakukan peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Karena esensi nya uang serupiah saja harus di pertanggung jawabkan. Pungkasnya. (Azis MKB)
Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik APBDesa, Dua Desa Banyumeneg dan Karangawen
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating: