Breaking News

Bendera Merah Putih Di Unit Pengolahan Air Dalam Kemasan "Ajibpol" Milik PDAM Sobek Dan Kusut


Komando Bhayangkara, Pemalang - Sudah 3 hari  lamanya Bendera Merah Putih sampai hari Senin (31/1/2022) bendera itu masih berkibar dengan kondisi sama sobek dan kusut belum diganti-ganti apalagi Perusahaan ini milik Daerah yang seharusnya menghargai para pendiri Negara Republik Indonesia, awak Media akan menemui managemen untuk mengingatkan akan tetapi tidak diresponnya.

Tidak menyadari dari bendera rusak yang masih berkibar, pihak managemen Unit Pengolahan Air Minum Dalam Kemasan (Ajibpol) PERUMDA AIR MINUM TIRTA MULIA PEMALANG seolah-olah tidak memperdulikan Bendera Merah Putih di perusahaan yang dikelolanya rusak.


Bendera merah putih memang bukan hanya dikibarkan setiap HUT RI, melainkan sepanjang tahun bagi semua perusahaan yang berada di NKRI, seharusnya bendera itu perlu diganti secara berkala agar tetap terjaga bersih.


Hal diatas dianggap sepele padahal sudah ada Undang-undangnya, dengan peraturan soal bendera yang diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 huruf c menyatakan "Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam."

Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah. (Bondan MKB)
Bendera Merah Putih Di Unit Pengolahan Air Dalam Kemasan "Ajibpol" Milik PDAM Sobek Dan Kusut Bendera  Merah Putih Di Unit Pengolahan Air Dalam Kemasan "Ajibpol" Milik PDAM Sobek Dan Kusut Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar