Breaking News

Pasca Dituntut Mati, Begini Kondisi Perubahan Herry Wirawan, Jaksa: Mungkin Dia Menyesal


Dalam agenda Sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan dengan agenda Duplik, Kamis 3 Februari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Rika Fitriani menjelaskan bahwa kondisi Herry terlihat lemas dan tak bersemangat.

Menurut Rika, bahwa dirinya melihat adanya perubahan dari raut wajah Herry setelah dituntut mati oleh jaksa.

“Kini, Herry tampak bersedih dan kemungkinan sudah menyesal perbuatan yang telah dilakukannya,” jelasnya, usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 3 Februari 2022.

Sementara Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo memastikan kliennya dalam kondisi sehat usai mendengar tuntutan. Adapun sidang dengan agenda pembacaan putusan rencananya akan digelar pada tanggal 15 Februari mendatang.

“Sudah pasti sehat,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, ada 13 santri yang menjadi korban pemerkosaan oleh Herry. Dari perbuatan bejatnya, tercatat ada sembilan bayi yang dilahirkan. Sementara itu, jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, menjelaskan bahwa JPU (jaksa penuntut umum) tetap pada tuntutannya.

“Kemarin saat replik juga sudah ditegaskan, bahwa tuntutan terhadap Herry Wirawan tidak berubah,” pungkas Dodi. [pojoksatu]

Foto: Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung
Pasca Dituntut Mati, Begini Kondisi Perubahan Herry Wirawan, Jaksa: Mungkin Dia Menyesal Pasca Dituntut Mati, Begini Kondisi Perubahan Herry Wirawan, Jaksa: Mungkin Dia Menyesal Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar