Breaking News

Aturan Baru, Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Bisa di Penjara atau Kena Denda Rp 500 Ribu


Pelanggar aturan batas kecepatan dan kelebihan muatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota dan sekitarnya lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal dikenakan sanksi denda Rp500 ribu atau penjara paling lama dua bulan.

“Sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.

Pelanggar batas kecetapan dikenakan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

Sementara untuk pelanggar atas muatan dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

Dalam pasal itu dijelaskan pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.

“Kamera ini kaitan pelanggaran batas muatan bukan pelanggaran dimensi,” kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas Polri berkolaborasi dengan Jasa Marga, bakal menerapkan pengawasan lalu lintas berbasis Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan bahwa kerja sama Korlantas Polri dan Jasa Marga ini adalah sebuah inovasi baru, dalam penegakan hukum berbasis ETLE khususnya di jalan tol.

Kamera akan memantau pelanggaran overload dan batas kecepatan.

Sumber: pojoksatu
Foto: Ilustrasi Jalan Tol/Net
Aturan Baru, Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Bisa di Penjara atau Kena Denda Rp 500 Ribu Aturan Baru, Pelanggar Batas Kecepatan di Tol Bisa di Penjara atau Kena Denda Rp 500 Ribu Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar