Breaking News

Kades Batursari Melakukan Pengawasan E-Warung


Komando Bhayangkara, Demak - Kepala Desa Batursari kec. Mranggen Sutikno, S.E, mengadakan inspeksi mendadak (sidak) langsung kepada para agen atau e - warung yang ada di Desa nya, pada hari minggu 6/3/2022 dan beliau juga memberikan pengarahan kepada para agen e - warung yang didatanginya, dengan perkataan yang bijak Bapak kepala Desa  mengatakan dan memberi teguran kepada  para agen e warung , karena diduga penerima  penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kali ini, di arahkan oleh agen atau e-warung untuk wajib mengambil di e - warung yang ada.

Perubahan bantuan dari semula diberikan setiap perbulan dengan pembelian ke e-warung menjadi per tiga bulan dengan uang yang diberikan.

"Sebelumnya uang bantuan masuk ke kartu penerima, dan ditukar dengan sembako di e-warung di tempat tinggalnya masing-masing. Penyaluran kali ini, langsung di terima pertiga bulan sebesar Rp 600 ribu dan harus dibelanjakan sembako dimana saja yang penerima inginkan, "ucap Sutikno,

Sutikno menyampaikan  tidak ada paksaan bagi penerima manfaat untuk membelanjakan uang tersebut, bahkan tidak boleh ada pengarahan dan pemaksaan agar membeli di satu tempat termasuk e-warung. hanya saja penerima wajib membelikan uang bantuan untuk membeli sembako, bukan keperluan yang lain nya.


"Sutikno juga menyampaikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan diberikan sanksi hingga pencoretan kalau melanggar ketentuan tidak membeli komoditas Pangan. Bukan dicoret karena tidak membeli ke e-warung, mereka bebas belanja sembako dimana saja, dengan catatan ada bukti pembelian, "katanya.

Sementara di sejumlah kecamatan para penerima manfaat banyak mendapat ," ancaman,"  akan dicoret dari daftar penerima jika tidak berbelanja di tempat yang sudah diarahkan. Sedangkan aturan baru mereka bebas membeli sembako, meski tidak ke agen e-warung yang sudah ditentukan.

Berdasarkan aturan terbaru, penyaluran BPNT berupa uang tunai yang disalurkan melalui PT Pos, sedangkan penerima tidak lagi diharuskan menukarkan uang nya ke e-warung,  mereka boleh  membelanjakan uang yang diterima untuk komoditas pangan yang sudah ditetapkan ke pasar tradisional dan warung sembako.


Menurut keterangan yang Kami konfirmasi kepada salah seorang yang mewakili ibunya  penerima BPNT Ratna warga Desa Batur sari  dia pernah diancam dengan di takut-takuti  akan dicoret sebagai penerima kalau tidak membelanjakan uang yang kami terima ke e-warung yang disebutkan.

Hal senada juga terucap dari  beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Mranggen, mereka diarahkan untuk membeli sembako di e-warung yang ditunjuk dengan ancaman akan dicoret sebagai penerima pada penyaluran BPNT selanjutnya. Sehingga penerima berharap mendapat kebebasan untuk belanja.

"Sedangkan dari yang sudah di sampaikan oleh Kepala Desa Batur sari Sutikno, SE,  saya  sudah memberitahu warga penerima untuk bebas berbelanja sembako dimana mereka mau berbelanja katanya. namun ancaman harus belanja ke e-warung membuat penerima manfaat menjadi Resah. Kami berharap Pemerintah yang berwenang turun tangan dalam memberikan sosialisai kepada masyarakat, "pungkasnya. ( Azis MKB )
Kades Batursari Melakukan Pengawasan E-Warung Kades Batursari Melakukan Pengawasan E-Warung Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar