Breaking News

Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan Belum Usai, Muncul Penipuan Investasi Emas Rp 1 Triliun


Kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan Indra Kenz dan Doni Salmanan belum usai, kini muncul kasus baru yang lebih besar.

Sebanyak 8 orang yang menggeluti dunia bisnis emas di mana mereka menjadi korban penipuan investasi dengan menggunakan skema ponzi.

Diketahui saat ini kasus sudah berjalan ke tahap persidangan, yang di mana sidang kasus penipuan dan pencucian uang ini sudah berlangsung sejak 15 Desember 2021 lalu.

Selanjutnya, sidang kembali diadakan dengan agenda mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam Perkara Pidana Nomor: 1907/Pid.B/2021/PN Tng atas nama terdakwa Budi Hermanto.

Sidang ini pun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (16/3/2022) dengan menghadirkan ahli dan saksi.

Kuasa hukum dari pihak penggugat, Rasamala Aritonang menuturkan kejadian ini bermula pada tahun 2019, di mana korban mendapat informasi dari terdakwa terkait bisnis ini dengan janji keuntungan yang fantastis.

“Seterusnya (para korban) menitipkan, menyerahkan emasnya untuk dijual oleh Budi Hermanto. Nah dengan penyerahan emas itu, Budi Hermanto menyerahkan bilyet giro sebagai pembayaran,” ujarnya saat ditemui di PN Tangerang, Rabu (16/3/2022).

Dijelaskan Rasamala, bahwa yang menariknya lagi bisnis ini menawarkan sistem jatuh tempo, dengan pilihan opsi yakni 2,3 dan 6 bulan.

“Makin jauh jatuh temponya, makin besar keuntungannya. Bisa lebih dari 10%, 15% bahkan,” ungkapnya.

Dijelaskan Rasamala, cara kerja skema ponzi sendiri yakni di mana rasio pembayaran kewajiban investor yang baru diberikan ke investor lama.

Karena dirasa perhitungan bisnis yang sudah tidak balance (imbang), bisnis skema ponzi ini pun dikabarkan macet pada Oktober 2021.

Lebih lanjut, dia menuturkan kemungkinan adanya korban-korban lainnya dari kasus ini. “Investigasi kecil kami kasus ini lebih dari 100 orang korbannya, dan mungkin masih ada yang lain juga juga di luar perkara ini,” paparnya.

Dijelaskan Rasamala bahwa kerugian Rp 1 triliun itu merupakan kerugian menyeluruh dari beberapa korban lainnya di luar dari laporan ini. Sedangkan untuk 8 orang kliennya sendiri dia menuturka kerugian mencapai Rp 53 miliar.

“Jadi perhitungan giro kerugian ini merupakan kerugian seluruhnya dari bilyet yang belum diberikan,”pungkasnya.

Sebagai informasi, Budi Hermanto pun dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP junto Pasal 379a KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: okezone
Foto: Sidang kasus investasi emas/MPI
Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan Belum Usai, Muncul Penipuan Investasi Emas Rp 1 Triliun Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan Belum Usai, Muncul Penipuan Investasi Emas Rp 1 Triliun Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar