Breaking News

Konfrensi Pers Polres Tegal : Tertangkapnya Pelaku Pembunuh Wanita Hamil 6 Bulan Di Pinggir Sawah Desa Dukuhturi Tegal


Komando Bhayangkara - POLRES Tegal menunjukkan prestasinya dengan cepat meringkus pelaku AS (29) pembunuh seorang wanita tanpa identitas di Desa Dukuhturi Kabupaten Tegal, yang sebelumnya(5/3/2022) kurang dari 24 Jam sudah mendapatkan identitas korban dan sebagai petunjuk awal pencarian pelaku.

Pada hari sebelumnya(5/3/2022) ditemukan mayat tanpa identitas, kurang dari 24 jam identitas korban didapatkan, berkat kegigihan anggota Satreskrim Polres Tegal dengan dibantu informasi warga Pelaku AS (29) digulung Team Polres Tegal, pelaku diketahui warga Desa Bedug RT 28/RW 06  Kecamatan Pangkah Kab. Tegal.

"Tersangka menghabisi nyawa korban karena memberitahukan kepada tersangka bahwa dirinya tengah hamil, dan karena tersangka merasa tidak sanggup bertanggung jawab membiayai korban, sehingga tersangka nekat menghabisi korban," tutur Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at dalam Konfrensi Pers, Senin (7/3/2022)


Pelaku menghabisi korban ditempat kejadian ditemukan mayat ND (19), Korban warga Desa Karangsembung Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes. ND(19) seorang mahasiswa dan profesi tensi keliling sebagai kekasih AS(29), mereka menjalin hubungan sudah 2(dua)tahun lamanya lewat group whatsapp sampai akhirnya ND(19) hamil, merasa dirinya hamil ND(19) meminta agar AS(29) segera bertanggung jawab atas dirinya, mendengar kekasihnya hamil dan meminta tanggung jawab lalu pelaku merasa bingung karena tidak punya biaya untuk menikahi kekasihnya.

AS(29) adalah kekasih ND(19) mahasiswi dan bekerja sebagai tensi keliling di tegal berasal dari desa karangsembung kecamatan songgom brebes, mereka menjalin hubungan sudah 2(dua)tahun lamanya lewat group whatsapp sampai akhirnya ND(19) hamil, merasa dirinya hamil ND(19) meminta agar AS(19) segera bertanggung jawab atas dirinya, mendengar kekasihnya hamil dan meminta tanggung jawab lalu AS merasa bingung karena tidak punya biaya untuk menikahi kekasihnya.

Motif AS(29) membunuh kekasihnya ND(19) merasa sakit hati dengan ucapan pacarnya yang kasar dan selalu membanding-bandingkan dirinya dengan laki-laki lain yang bekerja mapan, lalu pada hari jumat (04/04/22) AS(29) merencanakan untuk menghilangkan nyawa/membunuh pacarnya, sekitar pukul 21.30 wib AS(29) menghampiri ke tempat kos-kosan yang bertempat di desa margadana tegal mengajak ND(19) keluar untuk makan seblak di warung sekitar pasar margadana tegal, setelah makan seblak lalu AS mengajak ND jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik AS menuju ke tempat sepi di seputaran area pesawahan desa dukuhturi tegal, setibanya di TKP lalu AS memukul pacarnya 2 kali dan mendorong lalu jatuh kemudian mencekik leher pacarnya dengan menggunakan tangan hingga terbaring lemas.

Kemudian AS mengetahui pacarnya sudah dalam keadaan tidak bernyawa lalu membuang mayat pacarnya ke dalam parit yang terdapat genangan air di tepi sawah dengan tujuan agar mayat pacarnya tidak terlihat oleh orang lain, setelah melakukan perbuatan tersebut lalu AS pergi meninggalkan TKP.
Selesai membunuh lalu AS pergi ke tempat kos-kosan ND pacarnya untuk beralibi seolah-olah AS sedang mencari ND pacarnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka kami tetapkan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, serta pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah), jelas Kapolres tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at. (Bdn/MKB).
Konfrensi Pers Polres Tegal : Tertangkapnya Pelaku Pembunuh Wanita Hamil 6 Bulan Di Pinggir Sawah Desa Dukuhturi Tegal Konfrensi Pers Polres Tegal : Tertangkapnya Pelaku Pembunuh Wanita Hamil 6 Bulan Di Pinggir Sawah Desa Dukuhturi Tegal Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar