Breaking News

Oknum Polisi di Makassar Ditangkap Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba


Oknum polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap di indekos terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Oknum polisi itu ditangkap bersama dengan dua orang wanita.

Pada tempat terpisah, Tim Khusus Tindak Pidana Narkotika Ditresnarkoba Polda Sulsel juga mengamankan tiga orang lainnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, oknum polisi iti diamankan karena diduga terkait dengan kasus penyalgunaan narkoba.

“Untuk sementara oknum RN ini diamankan terlebih dahulu bersama tersangka lainnya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” kata Komang, Minggu (27/3/2022) melansir JPNN.

Kombes Komang mengatakan, penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Toa Daeng 5. Kelurahan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Sementara, lokasi kedua beralamat di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Adapun identitas lima orang lainnya yang ditangkap, yakni perempuan AW (35) dan perempuan ED (30), AAZ (32), MF (14), dan FD (29).

Kombes Komang mengaku, penangkapan oknum polisi dan lima orang lainnya berawal dari informasi masyarakat, mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba karena sering berkumpul.

“Ini dua TKP (tempat kejadian perkara) mereka diamankan semuanya di rumah indekos. Ini masih dalam pengembangan dan untuk sementara mereka menggunakannya,” katanya lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 171,47 gram yang kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar. Sementara untuk perkara pidananya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: pojoksatu
Foto: Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana [SuaraSulsel.id/Antara]
Oknum Polisi di Makassar Ditangkap Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba Oknum Polisi di Makassar Ditangkap Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar