Breaking News

SATGAS PAMTAS RI-RDTL YONIF 743/PSY Serahkan Barang Bukti Penggagalan Penyelundupan Kepada Bea Cukai Atambua


Komando Bhayangkara - Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY menyerahkan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan berupa 1 unit Sepeda Motor CBR 150 cc kepada pihak Bea Cukai Atambua di Jln. Marsda Adi Sucipto, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT pada Selasa (15/03/22), yang di serahkan oleh Pasi Intel Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Letda Inf Aprizal Tani dan di terima oleh Kasi PLH(Penindakan dan Penyidikan) Bapak Roben Dima untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Letkol Inf Andi Lulianto dalam keterangannya di Makotis, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, NTT mengatakan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor CBR 150 cc tersebut merupakan hasil operasi dari Pos Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY di jalur tikus perbatasan Indonesia-Timor Leste. 
 
Dansatgas menambahkan Satgas Yonif 743/PSY akan selalu berkoordinasi terus dengan instansi terkait, guna memperkecil angka penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan dengan memperketat serta patroli yang lebih intens di jalur tidak resmi wilayah perbatasan RI-RDTL. 



Sementara itu Kepala Bea dan Cukai Atambua yang diwakili oleh Kasi PLH (Penindakan dan Penyidikan) Bapak Roben Dima mengucapkan terimakasih dan kerja sama yang dilakukan oleh Satgas Yonif 743/PSY dalam mencegah tindakan ilegal di wilayah perbatasan. (red MKB)
SATGAS PAMTAS RI-RDTL YONIF 743/PSY Serahkan Barang Bukti Penggagalan Penyelundupan Kepada Bea Cukai Atambua SATGAS PAMTAS RI-RDTL YONIF 743/PSY Serahkan Barang Bukti Penggagalan Penyelundupan Kepada Bea Cukai Atambua Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar