Breaking News

Irjen Napoleon Bonaparte Sebut Senjata Api Bak Istri Pertama: Tak Sembarang Orang Pakai, Pelanggarannya Berat!


Irjen Napoleon Bonaparte menjelaskan bagaimana peraturan cukup rumit soal kepemilikan sebuah senjata api, apapun jenisnya.

Peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyita banyak publik.

Berdasarkan keterangan polri, baku tembak antar polisi tersebut diduga adanya aksi pelecehan dan kekerasan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Kasus polisi tembak polisi yang disebut polri terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, itu penuh dengan kejanggalan menurut sejumlah pihak.

Salah satu kejanggalan yang banyak dipertanyakan publik adalah senjata api yang digunakan oleh Bharada E, hingga menewaskan rekannya itu.

Terlepas siapa pemiliknya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte menjelaskan bagaimana aturan kepemilikan sebuah senjata api, khususnya seorang anggota polri.

Menurut Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri itu menyebut bahwa senjata seperti Glock 17 tak sembarangan dipakai seorang anggota polri.

Menurutnya, sebuah pistol khusus hanya bisa dimiliki oleh seorang penembak yang memang sudah diakui keahliannya, hingga kesehatan dan mental seorang pemiliknya.

Menurut Jenderal yang akrab disapa Napo Batara itu, sebuah senjata api diumpamakan layaknya seorang istri pertama sejak akademisi pendidikan polisi.

Artinya, sebuah senjata api tak boleh digunakan orang lain selain pemiliknya. Apalagi senjata jenis Glock 17 terdapat identitas pemilik aslinya.

"Setiap senjata dari pendidikan dibilang kalau itu istri pertama, maksudnya tidak boleh dipakaikan ke orang lain," terang Irjen Napo Batara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 21 Juli 2022.

Selain identitas pemiliknya, Napoleon menyebutkan terdapat nomor hingga senjata tersebut bisa diketahui melalui nomor proyektil yang sudah ditembakan.

"Itu tercatat namanya, nomornya, tidak boleh dititipkan harus dibawa ke mana-mana," ujar Napoleon.

Makanya, terdapat aturan yang dapat menjerat pemilik aslinya yang telah memberikan senjata khusus tersebut kepada orang lain.

"Kalau itu terjadi, itu pelanggaran berat," tegas Napoleon.

Untuk kasus Bharada E ini, sejauh ini polisi belum mengungkap identitas pemilik senjata api Glock 17. Padahal terdapat alat bukti dari jenis proyektil yang digunakan.

Irjen Napoleon kembali menerangkan soal syarat kepemilikian sebuah senjata api, salah satunya harus melalui rekomendasi ahli psikologi.

"Kalau untuk mendapatkannya harus menurut psikologi, tidak boleh temperamen," kata Irjen Napoleon.

Dan seperti disinggung tadi, pemilik senjata api, apalagi Glock 17, juga harus berdasarkan rekomendasi ahli penembak.

"Kemudian dalam kategori tertentu ahlinya ada, kemudian dia harus mahir menggunakannya," tutur Irjen Napoleon.

Selain itu menurut Napoleon, setiap anggota Polri akan menerima senjata api dengan jenis yang berbeda-beda, semua tergantung dari pangkat setiap anggota Polri.

"Sebetulnya bukan kewenangan saya untuk menjawab itu, tetapi yang saya tahu untuk penggunaan senjata itu semua diatur kebijakannya oleh pimpinan kesatuan dan departemen yang menanganinya contohnya kalau di Mabes itu Baintelkam. Silakan ditanyakan ke Baintelkam," paparnya.

Soleman B mengungkapkan jika adanya pistol Glock bisa jadi kunci siapa pemilik pistol yang sebenarnya.

Pasalnya di pistol Glock tersebut memiliki nomor dan ada pemiliknya.

Pernyataannya ini diunggah di kanal YouTube Corry Official dengan judul: "SIAPAKAH YANG DIMAKSUD PURN TNI INI TERKAIT KASUS PENEMBAKAN BRIGADIR J?UNGKAP KEJADIAN SEBENARNYA" yang diunggah pada 19 Juli 2022.

"Setiap pistol itu punya nomor, dari nomor pistol itu sudah tahu siapa pemegang pistol itu, pasti polisi sudah tahu," ujar Soleman, dilansir dari YouTube Corry Official, dilansir pada 21 Juli 2022.

"Nomor ini pemegangnya siapa, apakah pemegang pistol ini saudara E? atau saiapa? gausah diperbincangkan," ujarnya.

"Kalau saya bilang ini pistol raja-raja, yasudahlah kalau raja-raja ada ndak nama raja di dalam situ," sambungnya.

Jadi menurut Mantan Kepala Bais TNI ini jika hendak menguak ikuti saja alur pistol tersebut.

Kini aksi baku tembak yang terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terus diselidiki.

Sumber: disway
Foto: Irjen Pol Napoleon Bonaparte/Net
Irjen Napoleon Bonaparte Sebut Senjata Api Bak Istri Pertama: Tak Sembarang Orang Pakai, Pelanggarannya Berat! Irjen Napoleon Bonaparte Sebut Senjata Api Bak Istri Pertama: Tak Sembarang Orang Pakai, Pelanggarannya Berat! Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar