Breaking News

Polres Serang Banten Tegaskan Penangkapan Nikita Dilakukan Secara Persuasif, Begini Kronologisnya


NIKITA Mirzani ditangkap oleh kepolisian Polres Serang Kota dan saat ini sedang berada di ruang penyidik, untuk dimintai keterangan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan Nikita Mirzani ditangkap, dia membeberkan proses penangkapan dilakukan secara persuasif.

“Benar bahwa penyidik Satreskrim Serang Kota telah melakukan upaya paksa berupaya penangkapan terhadap tersangka NM sekitar 14.50 WIB di lobi utama Mall Senayan City di Jakarta Selatan,” jelasnya.

Shinto mengatakan saat penangkapan Nikita Mirzani ada tiga polisi wanita atau Polwan yang ikut bersama tim.

“Upaya paksa ini dipimpin langsug Polres Serang Kota, diketahui Kasat Reskrim membawa tiga Polwan dan dilakukan secara persuasif. Dengan dengan terlebih dahulu penyidik menunjukkan identitasnya, dan menunjukkan perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Kemudian meminta tersangka masuk ke dalam mobil (petugas),” bebernya.

Shinto menjelaskan Nikita Mirzani sampai di Polres Serang Kota pada pukul 16.30 WIB, Kamis (21/7/2022). “Sekarang tersangka NM berada di dalam ruangan penyidik Polresta Serang Kota,” timpalnya.

Shinto menyampaikan penyidik berkewajiban memenuh hak-hak Nikita Mirzani sebagai tersangka, yaitu diminta keterangan didampingi pengacara.

“Segera dimintai keterangan atau dilakukan pemeriksaan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh saudara NM,” ujarnya.

Disebutkan penyidik Polresta Serang Kota masih menunggu pengacara Nikita Mirzani. “Dalam posisi hari ini penyidik masih menunggu kehadiran penasehat hukum yang ditunjuk saudari NM. Dan melanjutkan proses penyidikan secara prosedural hingga proses penyidikan ini mendapat kepastian hukum,” tuturnya.

Sumber: pojoksatu
Foto: Nikita Mirzani/Net
Polres Serang Banten Tegaskan Penangkapan Nikita Dilakukan Secara Persuasif, Begini Kronologisnya Polres Serang Banten Tegaskan Penangkapan Nikita Dilakukan Secara Persuasif, Begini Kronologisnya Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar