Breaking News

Tak Disangka, Salah Seorang Pelaku Pemasungan di Bekasi Ternyata Relawan Sosial


Salah seorang tersangka pemasungan terhadap bocah berinisial R asal Jatiasih ternyata merupakan relawan sosial.

Tersangka yang dimaksud berstatus ibu tiri terhadap R. Tersangka bekerja sebagai relawan staf pengajar di Yayasan Cahaya Keluarga Fitrah atau Cagar Foundation.

Dia sudah menjadi relawan di Rumah Autis itu sejak tahun 2017.

Kepala Direktorat Program Cagar Foundation, Ismunawaroh, mengatakan ibu tiri R mengajar tari kepada peserta didik di Rumah Autis.

“Tidak pernah menunjukkan attitude yang menyalahi lembaga,” jelas dia, Selasa, 26 Juli 2022.

Orang tua murid pun tak perngah mengeluh terhadap tersangka.

“R ini termasuk sosok yang sangat disukai anak-anak yang ada di rumah autis,” tuturnya.

Ibu tiri R terjerat Pasal 80 Ayat 1 UU 35 Tahun 2014, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu, R menjalani rehabilitasi sosial untuk pemulihan traumatis dan psikologis. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Kapolres Metro Bekasi Kombes Hengki menunjukkan barang bukti yang disita dari kedua tersangka, yaitu ayah kandung R dan ibu tiri R. Foto: Dok. Pojoksatu.id
Tak Disangka, Salah Seorang Pelaku Pemasungan di Bekasi Ternyata Relawan Sosial Tak Disangka, Salah Seorang Pelaku Pemasungan di Bekasi Ternyata Relawan Sosial Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar