Breaking News

Ganjar Analisa Nasib Putri Candrawati, Petunjuknya Jelas


Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana Bonaprapta bicara soal nasib Putri Candrawati.

Putri Candrawati dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Menurut Ganjar, penerapan Pasal 340 untuk istir Ferdy Sambo itu sejalan dengan konstruksi kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Meski diakuinya, bahwa Putri bukan merupakan eksekutor yang menghabisi nyawa salah satu ajudan Ferdy Sambo itu.

Ganjar menilai, ada tiga alasan yang ia sebut membuat penyidik menjerat Putri dengan pasal 340.

Pertama, Putri berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pembunuhan terjadi.

Kedua, Putri juga turut merencanakan pembunuhan dan ketiga mengetahhui pembunuhan berencana itu.

Itu disampaikan Ganjar dalam wawancara yang diunggah di akun Youtube TvOne sebagaimana dikutip PojokSatu.id, Minggu (21/8/2022).

“Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak. Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu,” jelasnya.

Sementara penerapan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kata dia, lantaran penyidik menilai ada pelibatan orang lain dalam pembunuhan itu.

Yakni, ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana pembunuhan.

Hal itu terbukti dengan adanya pembagian tugas yang diberikan oleh perencana pembunuhan Brigadir Joshua.

“Lalu peran Bu Putri dimana? Orangnya mungkin bisa jadi tidak melakukan apapun, tapi kalau dia punya kepentingan atau menyetujui atau mendorong tindak pidana, dia bisa dijerat Pasal 340 atau Pasal 338,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Putri Candrawati tersangka pembunuhan Brigadir Joshua.

“Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara. Maka penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka,” kata Irwasum Komjen Polr Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).

Timsus sendiri telah menemukan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Dalam rekaman CCTV itu, Putri terlihat berada di TKP sebelum pembunuhan, saat pembunuhan, dan setelah kejadian.

“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga. Dan ikut melakukan kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Josua,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Dalam rangkaian pemeriksaan dan penyidikan itu, penyidik menemukan adanya unsur pidana dan keterlibatan Putri dalam pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Duren Tiga.

“Ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Joshua,” bebernya.

Atas perbuatannya, Putri Chandrawati dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Penjara maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegas Andi Rian.

Akan tetapi, penyidik memutuskan tak menahan Putri Candrawati yang beralasan sakit. 

Sumber: pojoksatu
Foto: Putri Candrawati/Net
Ganjar Analisa Nasib Putri Candrawati, Petunjuknya Jelas Ganjar Analisa Nasib Putri Candrawati, Petunjuknya Jelas Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar