Kapolri: 4 Polisi Penghambat Proses Penanganan Brigadir Joshua Sudah Ditahan, Ruangannya Dijaga Ketat
Imbas keterlibatan anggota Polri yang menghambat proses penanganan kematian Brigadir Joshua, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas terhadap empat polisi.
Sigit mengatakan, keempat polisi tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus.
“Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari kedepan,” tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan tempat khusus yang menjadi lokasi penahanan empat anggota polisi tersebut.
Dedi mengatakan, lokasi tempat khusus keempat anggota polisi yang diduga menghambat proses penanganan kasus Brigadir Joshua itu berada di Provos.
Hanya saja Dedi tidak memberikan rincian lokasi tempat khusus tersebut.
“Ya patsus di Provos. Patsus dijaga ketat,” ujarnya pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Sebelumnya, dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua, Bharada Eliezer sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E juga langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama.
Bharada E dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sumber: pojoksatu
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers terkait adanya dugaan keterlibatan jenderal bintang satu dalam kasus kematian Brigadir Joshua di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) malam. Foto; JawaPos
Kapolri: 4 Polisi Penghambat Proses Penanganan Brigadir Joshua Sudah Ditahan, Ruangannya Dijaga Ketat
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar