Breaking News

Tak Sengaja Ketemu Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kasus Dugaan Pelecehan itu Hanya Pengalihan Isu


Pihak kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, bertemu dengan pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Bareskrim Polri, Selasa kemarin. Mereka datang untuk agenda yang berbeda dan tidak sengaja bertemu.

Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, mengaku bahwa pihaknya menyerahkan surat terkait laporan yang dilayangkan kliennya tentang dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan ke Bareskrim Polri.

"Hari ini kami mengirimkan surat kepada Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti. Karena, berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi, kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera," kata Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8).

Pengacara Putri Candrawathi lainnya, Patra M Zain, menyebutkan ada tiga tujuan kedatangan mereka ke Bareskrim, yakni untuk kepastian laporan dari kliennya karena pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan semua syarat untuk dilakukan gelar perkara sudah terpenuhi. "Untuk kepastian hukum itu yang pertama," kata Patra.

Tujuan kedua, lanjut dia, untuk meminta perlindungan hukum, mengingat kliennya sebagai korban perempuan, sebagaimana dengan Undang-Undang TPKS yang telah ditandatangani oleh Presien Tanggal 9 Mei 2022. Yang ketiga, pihaknya meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif, dan transparan. "Jadi, harus dipaparkan semua peristiwa," kata Patra.

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor.

Kamaruddin mengatakan tidak ada obrolan yang dilakukan saat pihaknya bertemu dengan kuasa hukum istri Ferdy Sambo di lantai IV Dittipidum Bareskrim Polri.

"Ketemu tadi, dia salam saya. Memang tidak ada ngobrol, salam hormat katanya. Ya sudah, kami salam," kata Kamaruddin.

Menurut dia, kedatangan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo sebagai pengalihan isu karena kasus yang dilaporkannya layak untuk dihentikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena terlapor Brigadir J sudah meninggal dunia.

"Itu hanya pengalihan isu karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, pasti SP3, itu hanya memperlambat kerja penyidik sini," kata Kamarudin.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam pengungkapan kasus baku tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo masih terus berlanjut. "Hari ini (kemarin, red) infonya memeriksa saksi ahli dari Labfor, Inafis dan kedokteran forensik," kata Dedi.

Bareskrim Polri menarik laporan dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan dari Polda Metro Jaya ke tingkat Mabes Polri.

Kedua laporan tersebut merupakan laporan istri Ferdy Sambo dan laporan polisi, dengan terlapor Brigadir J.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga menangani laporan dari pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sumber: fajar
Foto: Arman Hanis dan Kamaruddin Simanjuntak
Tak Sengaja Ketemu Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kasus Dugaan Pelecehan itu Hanya Pengalihan Isu Tak Sengaja Ketemu Pengacara Istri Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kasus Dugaan Pelecehan itu Hanya Pengalihan Isu Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar