Breaking News

7 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, 3 di Antaranya Dipecat


Polri telah memperbaharui atau mengupdate informasi terbaru mengenai jumlah tersangka baru dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kematian Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, perkembangan terbaru kasus itu pihaknya telah menetapkan total tujuh orang polisi sebagi tersangka.

"Ya, itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka. Tiga di antaranya sudah dipecat," ujar Dedi kepada MPI, Sabtu (3/9/2022).

Adapun ke-tujuh tersangka itu yakni;

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sementara itu, tiga personil yang telah dipecat dengan tidak hormat yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto lantaran telah terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada.

Sumber: okezone
Foto: Pasangan tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/ Foto: MPI
7 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, 3 di Antaranya Dipecat 7 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, 3 di Antaranya Dipecat Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar