Breaking News

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Upacara Pemecatan, Karir Sambo Berakhir?


Sidang banding Irjen Pol Ferdy Sambo telah selesai, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak ajuan banding Ferdy Sambo dan tetap menjatuhi sanski pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Namun Polri juga memastikan tak ada upacara pemecatan terhadap Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022). 

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Upacara Pemecatan, Karir Sambo Berakhir? Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap sebagai seremonial pemecatan. 

"Nggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," kata Dedi dalam keterangannya di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin 19 September 2022. 

Dedi menjelaskan, setelah banding ditolak, Biro SDM Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.  

Sebelumnya, Hasil dari sidang komisi etik menolak banding Ferdy Sambo atas putusan sidang KKEP yang memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dengan demikian, Sambo tetap dijatuhi sanksi PTDH.  "Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. 

Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin 19 September 2022.  Adapun ketua komisi banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agung Maryoto. 

Kemudian wakil komisi sidang, yaitu Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigit Triharjanto.  

Kemudian, terdapat tiga orang anggota komisi sidang banding Ferdy Sambo, yaitu Kakorpolairud Baharkam Polri, Inspektur Jenderal Indra Miza, Wakil Komandan Korbrimob Polri, Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni dan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jenderal Wahyu Widada. Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding Ferdy Sambo tersebut berlangsung selama 3 jam. 

Putusan banding itu, kata Dedi, merupakan keputusan kolektif kolegial atau semua majelis hakim setuju banding Ferdy Sambo ditolak "Sidang banding hari ini telah dilaksanakan dengan waktu kurang lebih sekitar 3 jam. 

Kemudian kami secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding, bersama 4 anggota keputusannya kolektif kolegial. 

Artinya, seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan irjen Ferdy Sambo," ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 19 September 2022. 

Sumber: tvonenews
Foto: Ferdy Sambo resmi dipecat. Sumber : Kolase tvonenews.com
Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Upacara Pemecatan, Karir Sambo Berakhir? Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Upacara Pemecatan, Karir Sambo Berakhir? Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar