Breaking News

Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan, Pakar Hukum: Polisi Harus Berkomitmen Semua Sama di Mata Hukum


Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum ditahan oleh Polri.

Seperti yang diketahui, PC telah selesai menjalani proses pemeriksaan kedua di Bareskrim Polri pada Rabu (31/82022) lalu. Setelah jalani pemeriksaan, PC tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Dia hanya dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali.

Hal tersebut membuat publik menduga PC mendapat keistimewaan dari Polri. Tidak sedikit yang mengungkap kembali ibu-ibu yang harus mendekap di penjara bersama anaknya yang masih menyusui.

Pakar Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Rahman Syamsuddin memberikan pandangannya terkait kasus yang pelakunya masih punya balita.

"Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya," ujarnya kepada Fajar.co.id pada Jumat (2/9/2022).

Lanjut dia katakan, proses penahanan tersebut diatur dalam undang-undang, tepatnya pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terkait tentang PC, Rahman menjelaskan, dari sini dapat diketahui bahwa Pasal 31 KUHAP tidak mensyaratkan bahwa ada atau tidaknya perbedaan tersangka perempuan yang punya anak dan ibu PC.

Di samping itu, permintaan penangguhan penahanan itu dapat dilakukan dengan atau tanpa jaminan, baik jaminan uang maupun jaminan orang.

"Sehingga jika ibu Putri diberikan penangguhan penahanan maka ibu yang lain tersangka kasus yang lain harus diberikan juga. Equal justice under law, sehingga polisi harus berkomitmen semua sama di mata hukum," lanjutnya.

Tambah Rahman, perlu ditekankan bahwa ibu yang boleh mendapatkan pertimbangan penangguhan penahanan ini semata humanisme, karena tersangka memiliki tanggungan anak yang masih menyusui. Bukan ibu yang tidak menyusui.

Penangguhan penahanan dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 31 KUHAP yang berbunyi:

(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan;

(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

"Lebih lanjut dalam penjelasan pasal ini dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan" ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan penahanan dari seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status tahanan," pungkasnya.

Sumber: fajar
Foto: Kolase Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Dosen Hukum UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin/Net
Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan, Pakar Hukum: Polisi Harus Berkomitmen Semua Sama di Mata Hukum Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan, Pakar Hukum: Polisi Harus Berkomitmen Semua Sama di Mata Hukum Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar