Breaking News

Kasus Suap Mardani Maming, KPK Panggil Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara


Kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) masih terus diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (13/9), tim penyidik memanggil seorang saksi untuk tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (13/9).

Saksi yang dipanggil pada hari ini, yakni Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara sejak 2011-sekarang, Christian.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Hipmi periode 2019-2022 ini resmi ditahan KPK pada Kamis (28/7) setelah menyerahkan diri usai menjadi buronan KPK.

Dalam perkaranya, pada 2010, Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Selanjutnya pada Juni 2011, surat keputusan Maming selaku Bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani Maming. Di mana, diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate atau dibuat tanggal mundur dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.

Maming yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel meminta Henry agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang adalah perusahaan milik Maming.

Diduga, PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun perusahaan-perusahaan tersebut, susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Maming dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh Maming.

Kemudian pada 2012, PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012-2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry. Di mana, pemberiannya melalui permodalan dan pembiayaan operasional PT ATU.

KPK menduga, terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry ke Maming melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming, yang kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.

Uang yang diduga diterima Maming dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Sumber: rmol
Foto: Tersangka KPK, Mardani H. Maming/Net
Kasus Suap Mardani Maming, KPK Panggil Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara Kasus Suap Mardani Maming, KPK Panggil Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar