Tindak Lanjuti Laporan Inspektorat Lamtim Minta Alat Bukti
Komando Bhayangkara, Lampung Timur - untuk menindaklanjuti laporan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Bersama Kita Bisa ( BERKITAB ) perihal Laporan Dugaan penggelapan Dana Badan usaha Milik Desa (BumDes) dan pungutan liar ( pungli ) pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Desa Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur memanggil Ketua LSM BERKITAB untuk di mintai keterangan seputar laporan yang sudah di sampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat ini pada hari senin tanggal 29 Agustus 2022 yang lalu.
Dalam kesempatan tersebut pihak LSM BERKITAB menyerahkan beberapa dokumen pendukung berupa dua keping Compact Disc ( CD ) yang berisi rekaman vidio pengakuan Warga tentang besaran pungutan pembuatan sertifikat tanah yang mencapai Rp 1.000.000,- perbidang dan beberapa surat pernyataan tertulis warga demikian yang di sampaikan Mudabbar RI Ketua LSM BERKITAB Lampung Timur kepada media ini minggu 4 september 2022.
Kepada ketua LSM BERKITAB pihak inspektorat kabupaten lampung timur berjanji segera memanggil pihak terlapor dan Camat setempat tegas Mudabbar RI. (red MKB)
Tindak Lanjuti Laporan Inspektorat Lamtim Minta Alat Bukti
Reviewed by Admin Demak
on
Rating:
Reviewed by Admin Demak
on
Rating: