Breaking News

Urungnya Penahanan Putri Candrawathi, Kini Kapolri Tegaskan Soal Kesetaraan Hukum Bagi Terpidana Wanita Khusus


Menyusul ditangguhkannya tersangka pembunuhan berenca Brigadir J, Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan, Kapolri telah mengeluarkan aturan baru.

Aturan baru yang diputuskan Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini adalah kepolisian akan melakukan pertimbangan dan perlakuan sama terhadap terpidana wanita khusus yang memiliki anak kecil.

Tersangka wanita khusus yang memiliki anak kecil mulai saat ini penahanannya akan ditangguhkan, berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali.

Sebelumnya banyak tahanan wanita yang ternyata masih harus memberikan asi kepada anak balitanya.

Mereka tak bisa berbuat banyak, harus tetap menjalani masa hukuman pidana meski harus meninggalkan balita.

Menyikapi hal tersebut Jenderal Sigit telah menginstruksikan kepada semua jajaran untuk menyusun aturan terkait penahanan terpidana wanita khusus.

Khususnya wanita yang memiliki anak kecil atau balita, sehingga semua terpidana wanita memiliki kesetaraan di mata hukum.

"Saya meminta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini sebaiknya memiliki SOP ke depannya yang sama," jelas Sigit, dilansir Disway.id dalam program Kick Andy melalui tayangan YouTube Metro TV.

Sigit menegaskan semua kalangan wanita yang memiliki anak kecil dan terjerat dalam hukuman pidana akan memiliki kesetaraan.

"Sehingga terhadap masyarakat atau kelompok-kelompok rentan dalam tanda kutip juga mendapatkan SOP yang sama," terang Sigit.

Harapannya, Kapolri menginginkan aturan ini menjadi pedoman baru bagi para penyidik bahwa adanya aturan penahanan wanita khusus yang memiliki anak kecil.

"Sehingga kemudian tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan khususnya di proses kepolisian," katanya.

Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan

Sudah dua kali Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka, namun juga belum dilakukan penahanan. Kenapa?

Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di ruma dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Putri ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pada Rabu 31 Agustus 2022 kemarin, Tim Khusus (Timsus) sebagai penyidik telah melakukan pemeriksaan kedua terhadap Putri Candrawathi.

Kendati begitu, istri Ferdy Sambo itu juga belum ditahan, dan akhirnya pulang setelah dikonfrontir Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR.

Kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, kuasa hukum Putri yang meminta agar penahanan kliennya ditangguhkan.

"Tadi malem ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Komjen Agung.

Katanya, alasan penyidik urung melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi karena tiga alasan.

"Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," jelasnya.

Meskipun tidak dilakukan penahanan, Komjen Agung juga mengatakan bahwa tersangka PC juga sudah dilakukan pencekalan.

Sedangkan untuk alasan kemanusiaan adalah dikarenakan sang suami (Ferdy Sambo) juga sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pada agenda rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini penyidik mendatangkan 5 tersangka utama, termasuk PC, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, RR dan KM.

Pada agenda rekonstruksi tersebut terlihat tersangka PC tidak mengenakan baju tahanan, justru mengenakan pakaian berwarna putih-putih.

Bahkan atas perlakuan yang didapat oleh PC, mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, coba mengkritisi kinerja kepolisian, khususnya penyidik.

“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini.

"Karena biasanya perkara pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” buka Deolipa kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.

Hal ini menurut pengacara nyetrik tersebut, karena sepanjang sejarah belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan dan bebas bekeliaran.

Deolipa menyebut penyidik seharusnya melihat rasa keadilan masyarakat.

“Saya lama di Polres Jakarta Selatan kira-kira 15 tahun yang ikut serta memberikan bantuan hukum dan bahkan membantu dalam teknis penyidikan, tidak pernah sekali pun tersangka yang dipersanngkakan dengan pasal 340 UU Pidana kemudian bebas bekeliaran,” ungkap Deolipa.

“Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan.

"Ini pelaku pembunuhan berencana bebas berkeliaran.

"Makanya ini adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Dirtipidum yang menjadi bawahan Kabareskrim Mabes Polri,” tambahnya.

“Saya berharap kasus ini bisa direkonstruksi ulang, saya juga meminta PC supaya bisa ditahan pada hari ini,” tegasnya.

Putri Candrawathi Malu Akui Adanya Pelecehan?

Ditangguhkannya penahanan Putri Candrawathi karena alasan memiliki bayi membuat sejumlah pihak angkat bicara.-Tangkapan layar polri tv-

Kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Putri Candrawathi di Magelang kembali menguak setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap istri Ferdy Sambo.

Pihak Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi malu melaporkan pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang.

Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan menjelaskan bahwa selain adanya rasa malu, Putri Canderawathi juga merasa takut atas ancaman yang lakukan oleh Brigadir J.

Selain itu Andy juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi juga menyalahkan diri sendiri.

“Dalam pernyataan yang dibuat oleh Putri Candrawathi juga mengungkapkan jika ia membuat laporan atas pelecehan tersebut khawatir akan dampak yang mungkain akan mempengaruhi seluruh kehidupannya,” tambah Andy.

“Pada posisi ini sebagai istri dari petinggi Polri menjelang usia 50 tahun memiliki anak perempuan, menyalahkan diri sendiri, takut terhadap ancaman dan lebih baik mati. Ini disampaikan berkali-kali,” ungkap Andy.

Andy menjelaskan ada berbagai alasan yang membuat korban untuk dapat melaporkan kasus yang menimpanya.

“Atas dasar itu kami dari Komnas Perempuan kami meminta untuk adanya pendampingan terhadap Putri Candrawathi agar dapat membantu dalam mengatasi tekanan psikologisnya,” papar Andy.

Andy menjelaskan bahwa atas pembatalan laporan pelecehan di Duren Tiga yang dianggap sebagai obstruction of justice sehingga dianggap bahwa jika adanya laporan yang sama meskipun kejadian tersebut benar adanya maka akan dianggap seperti hal yang sama.

“Dari penyelidikan yang kami lakukan ada petunjuk-petunjuk yang harus ditindak lanjuti oleh pihak penyidik. Hal tersebut berdasarkan dari keterangan P, S maupun psikologi tentang dugaan kekerasan seksual ini,” jelasnya.

Sumber: disway
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id
Urungnya Penahanan Putri Candrawathi, Kini Kapolri Tegaskan Soal Kesetaraan Hukum Bagi Terpidana Wanita Khusus Urungnya Penahanan Putri Candrawathi, Kini Kapolri Tegaskan Soal Kesetaraan Hukum Bagi Terpidana Wanita Khusus Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar