Breaking News

Bawaslu Demak Ajak Partai Politik Patuhi Aturan Main Kampanye


Komando Bhayangkara, Demak - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melayangkan surat imbauan kepada partai politik untuk mematuhi aturan main kampanye.  

Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh menyampaikan meski kampanye belum dimulai, imbauan tersebut diberikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. 

Pasalnya, kata dia, untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024 partai politik harus bekerja keras dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang. 

Menurutnya, setelah parpol ditetapkan KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022, bisa jadi mereka terlena meluapkan kegembiraannya dan masuk pada ranah kampanye, padahal jadwal kampanye baru dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024. 


“Perundang-undangan telah jelas melarang kampanye di luar jadwal,” tuturnya sambil menunjuk Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23  tahun 20218 tentang Kampanye Pemilihan Imum, Rabu (28/12). 

Khoirul menyampaikan paradigma yang dibangun Bawaslu adalah pengawasan, pencegahan, dan penindakan. 

Dia menegaskan berbagai upaya pencegahan harus dimasifkan dan menjadi prioritas kerja Bawaslu.
 
"Hal ini karena penyelenggaraan pemilu serentak 2024  termasuk paling rumit dibanding dengan pemilu dan pilkada sebelumnya. Tentu ini akan berdampak pada potensi-potensi pelanggaran pemilu," ujarnya.

Khoirul mengatakan meski pencegahan menjadi prioritas Bawaslu, pihaknya juga tak akan segan menindak pelanggaran. 

"Kampanye di luar jadwal ini juga ada sanksi pidananya sebagaimana diatur di dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

Selain larangan, lanjut dia, imbauan Bawaslu Demak ke parpol dalam surat nomor: 160/PM.00.02/K.JT-08/12/2022 Tanggal 26 Desember 2022 tersebut juga menuturkan apa yang boleh dilakukan partai politik setelah masa kampanye tiba. 

Menurut khoirul, hal tersebut sangat perlu dan merupakan bagian dari mengingatkan dan edukasi khususnya partai baru peserta Pemilu 2024 di Demak. 

"Sebanyak 17 partai politik itu terdiri dari sembilan partai politik parlemen yang memiliki kursi DPR saat ini dan delapan partai politik nonparlemen yang  ditetapkan KPU ada semua di Demak,” tutup Khoirul Saleh. (Azis)
Bawaslu Demak Ajak Partai Politik Patuhi Aturan Main Kampanye Bawaslu Demak Ajak Partai Politik Patuhi Aturan Main Kampanye Reviewed by Admin Demak on Rating: 5

Tidak ada komentar