Breaking News

Bebas Bersyarat, BNPT Pastikan Awasi Mantan Terpidana Bom Bali Umar Patek


Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Rabu (7/12). Namun, Umar Patek wajib menjalani program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030 di Bapas Surabaya.

Soal bebasnya Umar Patek, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan, BNPT akan meningkatkan kerja sama dengan aparatur pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengawasan.

Pasalnya, kebebasan bersyarat Umar Patek diperoleh di hari yang sama dengan aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung.

"Forkopimda, dengan tokoh-tokoh masyarakat, sistem monitoring, dan evaluasi akan semakin diperluas," ucap Boy saat ditemui di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/12).

Meski terus mengawasi Umar Patek, kata dia, program deradikalisasi yang sudah dijalani oleh Umar Patek akan berdampak positif bagi mantan terpidana Bom Bali 1 itu.

"Iya benar saudara Umar Patek sudah jalani program deradikalisasi. Saya yakin Umar akan jadi warga negara yang baik, kami optimis itu," sambungnya.

Ia optimis Umar Patek telah berubah karena selama menjalani program deradikalisasi yang bersangkutan sangat kooperatif dengan petugas.

"Mereka sangat kooperatif saat menjalani program di dalam Lapas (Kelas I Surabaya)," pungkasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar. 

Sumber: rmol
Foto: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar/RMOLJabar
Bebas Bersyarat, BNPT Pastikan Awasi Mantan Terpidana Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat, BNPT Pastikan Awasi Mantan Terpidana Bom Bali Umar Patek Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar