Breaking News

Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso, KY Pastikan Sidang Kasus Brigadir J Tak Terganggu


Komisi Yudisial (KY) memastikan jika pelaporan terhadap hakim ketua Wahyu Iman Santoso tidak akan mengganggu jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Dalam hal ini, Wahyu dilaporkan oleh kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Penanganan pelaporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Menurut Miko, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan tersebut secara objektif.

"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," ucap Miko.

Sebelumnya, kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan membenarkan adanya laporan tersebut. Hakim Wahyu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan.

"Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik," kata Irwan Irawan selaku kuasa hukum Kuag dalam sambungan telepon.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah pernyataan-pernyataan Wahyu selama sidang bergulir. Misalnya, menyebut Kuat berbohong hingga ada indikasi setingan dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

"Pernyataan-pernyataandia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensium kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," sambungnya.

Sumber: suara
Foto: Hakim Wahyu Iman Santoso. [pn-jakartaselatan.go.id]
Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso, KY Pastikan Sidang Kasus Brigadir J Tak Terganggu Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso, KY Pastikan Sidang Kasus Brigadir J Tak Terganggu Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar