Breaking News

Laptop Berisi Rekaman Brigadir J Masih Hidup Patah Jadi 15 Bagian


Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto, mengatakan laptop merek Microsoft Survice bewarna hitam rusak dan patah menjadi belasan bagian. Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi dalam  sidang kasus obstruction of justice perkara Brigadir J untuk terdakwa Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Laptop itu merupakan barang bukti yang menyimpan file rekaman kamera pengawas berisi Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022)

Fakta itu terungkap saat Hery ditanyakan hasil pemsriksaan barang bukti laptop merek Microsoft Survice oleh jaksa penuntut Umum (JPU). Namun, ia mengaku tak dapat memeriksa laptop tersebut lantaran kondisinya telah rusak.

"Barang bukti diterima tanggal 25 Agustus. Dari hasil pemeriksaan kami, kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan bahwa kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, barang bukti telah terurai, atau sebagian retak, patah dan retak menjadi 15 bagian," tutur Hery.

Pada bagian VCD, kata Hery, telah terpisah dengan mesin utama laptop. Bahkan, bagian itu telah patab menjadi tiga bagian. Atas dasar itu, ia mengaku, pihaknya tak bisa memeriksa laptop tersebut.

"Dari analisis secara live secara langsung, pada bagian VCD atau mesin utama untuk mainboardnya telah terpisah atau patah menjadi tiga bagian, dan pada bagian prosesor ini terpisah atau harddisk. Sudah tidak bisa dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

"Kami sudah berupaya juga. Untuk barbuk ini memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan dikarenakan seluruh bagian daripada komponen utama sudah tidak bisa terkoneksi, atau seluruh bagian sudah patah," imbuh Hery.

Sebagai informasi, laptop tersebut digunakan Arif Rachman Arifin untuk melihat file rekaman kamera pengawas di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo. Arif menonton rekaman itu bersama, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang disusun JPU.

Dalam rekaman itu, mereka melihat Brigadir J masihhidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022). Padahal, Sambo telah menyampaikan kepada para polisi itu bahwa Brigadir J telah tewas saat jenderal bintang dua itu tiba di rumah.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru,' namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya," demikian bunyi dakwaan itu.

Atas dasar itu, Sambo meminta Arif menghapus dan memusnahkan file rekaman tersebut. Bahkan, Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan untuk memastikan file tersebut dihapus. Drama terjadi kala Sambo sambil mengeluarkan air mata mencoba meyakini Arif bahwa rekaman tersebut keliru.

Kemudian saksi Hendra Kurniawan berkata 'sudah Rif, kita percaya saja.' Sambo, Arif pergi menemui saksi Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan saksi Ferdy Sambo. Saat itu, Arif menyampaikan permintaan Sambo untuk menghapus file tersebut.

Esoknya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian. Atas perbuatan Arif, mengakibatkan laptop tidak dapat berfungsi lagi. Patahan laptop itu lalu dimasukkan ke papperbag atau kantong warna hijau.

Sumber: okezone
Foto: Sidang obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J. (MNC Portal/Achmad Al Fiqri)
Laptop Berisi Rekaman Brigadir J Masih Hidup Patah Jadi 15 Bagian Laptop Berisi Rekaman Brigadir J Masih Hidup Patah Jadi 15 Bagian Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar