Breaking News

Mahfud MD Turun Tangan, Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Beres! Dua PNS Dipecat


Kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) beres setelah Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan.

Dua PNS Kemenkop UKM yang menjadi pelaku pemerkosa rekan kerjanya sendiri di tempat hiburan dan mobil, akhirnya dipecat.

Tenaga honorer Kemenkop UKM yang juga sebagai pelaku pemerkosaan juga diputus kontrak kerjanya. Sedangkan satu pelaku lainnya diturunkan jabatannya.

Pemecatan terhadap dua PNS pelaku pemerkosaan disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Menurut Teten, pemecatan 2 PNS Kemenkop UKM merupakan hasil temuan dan rekomendasi tim independen.

“Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS atas nama ZPA dan WA,” ujar Teten di kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin 28 November 2022.

Kasus dugaan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM berinisial ND sempat mandek.

Empat pelaku yang berprofesi sebagai PNS dan tenaga honorer Kemenkop UKM tetap aktif bertugas.

Bahkan, penyidik sempat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap keempat tersangka.

Kasus yang menyita perhatian publik itu akhirnya mendapat perhatian dari Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD memanggil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabreskrim Komjen Agus Andrianto, Kompolnas, Kejaksaan, dan Kemenkop UKM untuk melakukan rapat koordinasi, Senin 21 November 2022.

Seminggu setelah pertemuan itu, Kemenkop UKM mengumumkan bahwa dua PNS terduga pelaku pemerkosaan telah dipecat.

Hasil rapat gabungan di Kantor Kemenko Polhukam juga memutuskan membatalkan SP3 terhadap empat tersangka.

“Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang korbannya bernama NDN, dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya,” ucap Mahfud MD dalam keterangan video yang dibagikan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa 22 November 2022.

“Oleh sebab itu kepada empat tersangka dan tiga saksi, yaitu N, MF, WH, ZPA, kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat itu, A, T, dan H itu supaya diproses ke pengadilan,” tambah Mahfud.

Mahfud menjelaskan alasan SP3 atau penghentian penyidikan karena karena laporan dicabut itu tidak benar secara hukum.

Mahfud mengatakan di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut. Yang bisa dicabut adalah pengaduan.

“Kalau laporan, polisi harus menilai. Kalau tidak cukup bukti, tanpa dicabut pun dihentikan perkaranya. Akan tetapi, kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan mencabut, perkara harus diteruskan,” jelas Mahfud.

“Beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan delik aduan. Kalau pengaduan, begitu yang mengadu mencabut, maka perkara menjadi ditutup,” tambah Mahfud.

Kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM terjadi saat korban dan pelaku dinas ke luar kota.

Dari hasil penelusuran tim independen pencari fakta, diketahui 4 PNS dan honorer Kemenkop UKM melakukan pemerkosaan terhadap korban ND.

Selain memperkosa korban, pelaku juga mencekoki korban dengan minuman keras.

Setelah korban mabuk, pelaku melakukan pelecehan seksual di tempat hiburan malam dan di dalam mobil.

Sumber: pojoksatu
Foto: Mahfud MD, Menko Polhukam menyampaikan bahwa kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM dilanjutkan ke pengadilan.
Mahfud MD Turun Tangan, Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Beres! Dua PNS Dipecat Mahfud MD Turun Tangan, Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Beres! Dua PNS Dipecat Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar