Breaking News

Skema Subsidi yang 'Membahayakan' Jadi Dalih Pemerintah Usul Biaya Haji Dinaikkan


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, usulan kenaikan biaya haji bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan haji. Sebab, biaya yang dibebankan kepada calon jamaah haji saat ini lebih rendah dari besaran yang seharusnya.

“Jadi setiap tahun itu sebetulnya ada biaya yang dibebankan kepada calon jamaah itu di bawah nilai yang seharusnya. Makanya ini kita upayakan ada penyesuaian agar keberlangsungan dari penyelenggaraan haji ini bisa terjamin,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Muhadjir mengatakan, selama ini pemerintah telah memberikan subsidi tidak langsung untuk biaya haji agar tak membebani calon jamaah. Sementara biaya haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diharapkan bisa memberikan nilai tambah dari dana-dana yang sudah masuk dan yang masih mengantre. Namun, upaya tersebut dinilai juga belum maksimal.

“Selama ini memang dana untuk haji itu sebetulnya di bawah dari biaya yang seharusnya. Jadi selama ini pemerintah memberikan subsidi tidak langsung. Nah sementara dengan dikelola dengan BPKH ini kita harapkan memang ada nilai tambah dari dana-dana yang masuk yang masih ngantre itu. Tapi, itu kan belum maksimum,” jelas dia.

Menurut dia, jika kenaikan biaya haji terus ditunda maka akan semakin membebani. Karena itu, diperlukan penyesuaian kenaikan biaya haji untuk para calon jamaah.

"Tapi kalau ditunda-tunda terus kenaikan ini memang akan semakin membebani," ujarnya.

Berbicara terpisah, Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap nantinya besaran ongkos haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang diputuskan lebih rasional. Ini disampaikannya menanggapi pro-kontra terkait usulan Kementerian Agama yang mengusulkan besaran biaya haji yang dibayarkan jamaah haji naik menjadi 69 juta.

"Saya harapkan nanti ketemulah besaran yang lebih rasional, yang bisa dipahami oleh para jamaah yang akan berhaji dan juga sustainability subsidi yang diberikan tidak terganggu," ujar Kiai Ma'ruf dalam keterangan persnya di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Ma'ruf menilai, biaya haji pada 2023 ini harus seimbang antara tidak terlalu membebankan jamaah haji juga tidak menggerus subsidi terlalu besar. Sebab, jika mengacu pada biaya haji sebelumnya, subdisi untuk ongkos haji sebesar 59 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Kalau model seperti yang kemarin, itu memang membahayakan, subsidinya terlalu besar, sampai 59 persen itu barangkali," ujar Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut.

Dana subsidi haji yang terlalu besar akan menggerus optimalisasi pengembangan dana haji yang terambil banyak. Hal ini kata dia, akan berdampak pada keberlanjutkan (sustainability) subsidi haji berikutnya.

Karena itu, dia mendukung jika dilakukan penyesuaian biaya haji, tetapi dengan besaran yang rasional.

"Maka perlu ada penyesuaian, penyesuaiannya itu berapa, itu saya kira yang nanti (dibahas), usul Menteri Agama mungkin sudah seperti itu nanti mungkin DPR akan membahas mana yang lebih tepat. andaikata pun harus disubsidi, subsidi itu tidak menganggu nanti subsidi, subsidi untuk para haji berikutnya," ujarnya.

Pada Selasa (24/1/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan tanggapannya terkait usulan kenaikan biaya haji oleh Kementerian Agama. Menurut dia, usulan kenaikan biaya haji masih dalam tahap kajian dan belum final.

"Biaya haji masih dalam proses kajian, itu belum final. Belum final sudah ramai," kata Jokowi SEusai meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung, Jakarta Selasa.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menerangkan, hampir setiap tahun biaya haji yang dibutuhkan naik akibat inflasi dan kurs. Dahulu pada 2010 biaya haji yang dibutuhkan totalnya Rp 34,5 juta dengan Rp 30 juta dibebankan pada setiap jemaah (Bipih) dan Rp 4,45 juta diambil dari nilai manfaat yang dikelola BPKH. 

“Jadi nilai manfaatnya hanya 13 persen, sementara Bipih-nya 87 persen,” jelas Fadlul.

Fadlul menjelaskan, penggunaan nilai manfaat dari BPKH dari 2010-2019 selalu naik supaya biaya haji yang ditanggung jemaah tidak naik secara drastis. Pada 2019, rasio antara Bipih dan nilai manfaat sudah mencapai angka seimbang 50 persen banding 50 persen.

Pada 2022 ada kenaikan biaya layanan haji yang signifikan dan itu tidak normal. Total biaya haji dari Rp 70 jutaan menjadi Rp 90 jutaan. "Karena tahun lalu kenaikan biaya tidak dibebankan ke jamaah, jadi penggunaan nilai manfaatnya yang naik dua kali lipat dari kondisi normal, ini masalahnya," jelasnya. 

Menurut Fadlul, jika pada 2023 biaya yang dibebankan ke jamaah tidak naik dan penggunaan nilai manfaat masih besar seperti 2022, hak nilai manfaat dari jamaah haji pada tahun-tahun mendatang akan tergerus. Ia mengilustrasikan, jika penggunaan nilai manfaat masih sama seperti 2022, diperkirakan nilai manfaat sudah habis sebelum 2027.

Dalam rapat bersama DPR pekan lalu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan usulan untuk menaikkan biaya haji 2023 menjadi sebesar Rp 98,8 juta. Dari angka tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada setiap jamaah senilai Rp 69,1 juta, naik jauh dari Bipih 2022 sebesar Rp 39,8 juta.

Pendiri Indonesian Hajj and Umroh Watch (IHUW) TM Luthfi Yazid mendesak DPR untuk menolak usulan kenaikan ongkos haji 2023.

"Usulan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas kepada Komisi VIII DPR RI agar biaya haji tahun 2023 dinaikan menjadi Rp 69 juta harus ditolak," kata Yazid dalan rilis yang diterima Republika, Rabu (25/1/2023).

"Bisa dibayangkan kalau misalnya seseorang yang dipanggil untuk melaksanakan haji pada 2023, akan tetapi tiba-tiba dari jumlah setoran Rp 25 juta harus menambah uang yang begitu besar sehingga mencapai 69 juta rupiah. Dan kalau dia tidak bisa memenuhi Rp 69 juta, tidak bisa berangkat dan dengan demikian uangnya tetap disimpan di bank atau rekening Kementerian Agama Republik Indonesia," ujarnya, menambahkan.

Sumber: republika
Foto: Jamaah haji berjalan mengelilingi Kabah, bangunan kubik di Masjidil Haram, selama ibadah haji tahunan, di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (10/7/2022). Ibadah haji tahunan Islam di Arab Saudi akan kembali ke tingkat pra-pandemi pada 2023 setelah pembatasan melihat peringatan keagamaan tahunan dibatasi karena kekhawatiran tentang virus corona, kata pihak berwenang. (Foto: AP Photo/Amr Nabil)
Skema Subsidi yang 'Membahayakan' Jadi Dalih Pemerintah Usul Biaya Haji Dinaikkan Skema Subsidi yang 'Membahayakan' Jadi Dalih Pemerintah Usul Biaya Haji Dinaikkan Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar