Breaking News

Muncul Istilah Galon hingga Sembako dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa


Terdakwa kasus narkoba, yang juga Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa diketahui menggunakan istilah "invoice, galon dan sembako" sebagai pengganti kata sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Hal itu diungkapkan Linda dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih mulanya bertanya kepada Linda terkait istilah Sembako yang dijelaskan Linda saat memberikan kesaksian.

"Sembako dari pada istilah dari siapa itu?," tanya Hakim Jon.

"Istilah saya kalau chat dengan terdakwa. Saya itu istilahnya sembako, invoice, galon," jawab Linda.

"Kalau sebut itu berarti sabu?," tanya Hakim Jon lagi.

"Sabu," jawab Linda.

Kemudian, Hakim kembali menanyakan istilah "mencari lawan" kepada Linda. Linda dengan tegas menjawab bahwa istilah tersebut dimaknai dengan mencari pembeli sabu.

"Awal istilah ini (mencari lawan) dari siapa?," tanya Hakim.

"Terdakwa (Teddy)," jawab Linda.

Sebelumnya, PN Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Senin (27/2/2023). Agenda yakni masih pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang untuk memberikan kesaksian hari ini. Mereka yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Linda.

Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba.

Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: okezone
Foto: Kolase Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dan Teddy Minahasa/Net
Muncul Istilah Galon hingga Sembako dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa Muncul Istilah Galon hingga Sembako dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar