Breaking News

Sidang Narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Status Terdakwa hanya karena Bukti Chat WA


Persidangan lanjutan terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/2/2023).

Dalam sidang Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut jadi tersangka hanya karena bukti chat WA.

“Majelis Hakim, terdakwa ini kan benar-benar terdakwa hanya gara-gara chat, nggak ada saksi apapun. Maka untuk pertama kali kita perlu melihat bahwa bukti itu ada,” ucap Hotman Paris Senin 27 Februari 2023.

Chat WA dari JPU yang Ditanyakan ke Saksi Berbeda dengan Hasil Resmi Forensik

Hotman menyampaikan kepada hakim bahwa semua pembicaraan Teddy Minahasa kepada Doddy Prawiranegara melalui pesan WA terkait perintah mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan air tawas itu tidak ada dalam hasil forensik yang diakui undang-undang ITE.

“Prinsipnya majelis semua (chat wa) yang ditayangkan (JPU) dari mulai tanggal 17 Mei sampai dengan sebelum  23 Juni 2022 tidak ada dalam hasil forensik yang diakui undang-undang ITE”, ucap Hotman Paris Senin 27 Februari 2023.

Tidak Ada Saksi Soal Perintah Teddy Minahasa Ganti Narkoba dengan Tawas

Tidak ada saksi terkait percakapan yang berisi perintah Teddy Minahasa kepada Doddy Prawiranegara untuk memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 Kg.

Hal tersebut terungkap saat kuasa hukum Teddy Minahasa bertanya kepada Doddy Prawiranegara sebagai saksi.

“Pada 17 Mei 2022 apakah ada saksi yang melihat percakapan anda (Doddy Prawiranegara) dengan saudara terdakwa (Teddy Minahasa)?” tanya Hotman Paris kepada Doddy Prawiranegara sebagai saksi.

Pertanyaan tersebut dijawab Doddy Prawiranegara bahwa tidak ada saksi terkait percakapan tersebut. Menurut pengakuan Doddy Prawiranegara percakapan hanya antara dirinya dengan Teddy Minahasa.

“Pada saat itu saya hanya berdua saja dengan Teddy Minahasa,” jawab Doddy Prawiranegara.

“Jadi semua pembicaraan anda itu mengenai ide ganti tawas dan sebagainya hanya anda berdua dengan terdakwa. Tidak ada saksi lain,” ucap Hotman menyimpulkan.

Doddy Prawiranegara Berbohong

Hotman Paris ungkap kebohongan Doddy Prawiranegara terkait pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 35 Kg.

Hotman menunjukan bahwa dalam berita acara pemusnahan Doddy Prawiranegara memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 35 Kg.

“Anda benar mengakui bahwa anda tanda tangan berita acara pada tanggal 6 Juni 2022 yang menyatakan memusnahkan 35 Kg sabu, benar atau tidak?”, tanya Hotman kepada Doddy.

Pertanyaan tersebut dibenarkan oleh Doddy Prawiranegara sebagai saksi. “Itu Betul,” jawab Doddy.

Namun dalam persidangan Doddy menyatakan bahwa sesungguhnya yang dimusnahkan tidak semuanya sabu. Tetapi 35 kg tersebut terdiri dari 5 Kg air tawas dan 30 kg sabu.

Sumber: pojoksatu
Foto: Hotman Paris Hutapea/Net
Sidang Narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Status Terdakwa hanya karena Bukti Chat WA Sidang Narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Status Terdakwa hanya karena Bukti Chat WA Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar