Breaking News

Vonis Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal, Komjak: JPU Mampu Buktikan Substansi Dakwaan


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai mampu membuktikan substansi dakwaan, sehingga Majelis Hakim menyatakan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, bersalah.

Kuat Ma'ruf mendapatkan vonis 15 tahun dan Ricky Rizal diputus 13 tahun penjara dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2).

"Tidak ada yang salah dengan tuntutan jaksa karena secara substantif kan terbukti sebagaimana dalam putusan hakim," kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak.

Disampaikan Barita, proses hukum di pengadilan harus dilihat secara komprehensif sebagai satu kesatuan.

JPU, katanya, bertugas melakukan penuntutan tugas, sedangkan penasihat hukum memberikan pembelaan hukum, serta hakim memberikan pertimbangan dan putusan.

Menurutnya, ultra petita atau putusan hakim yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa adalah hal lazim yang terjadi. Pun demikian jika vonisnya lebih rendah.

"Yang penting supremasi hukum, due process of law dan equlity before the law, sebagai unsur penting negara hukum dijalankan dengan benar dan konsisten," pungkasnya. 

Sumber: rmol
Foto: Kuat Ma'ruf/Net
Vonis Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal, Komjak: JPU Mampu Buktikan Substansi Dakwaan Vonis Kuat Ma'ruf-Ricky Rizal, Komjak: JPU Mampu Buktikan Substansi Dakwaan Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar