Breaking News

Ini Permenlu yang Larang Penggunaan dan Pengibaran Bendera Israel di Wilayah NKRI, Fokus pada Poin 151 C


Simak isi Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) yang melarang penggunaan dan pengibaran bendera Israel di Wilayah NKRI, berikut pembahasan lengkapnya.

Baru-baru ini beredar video Ganjar Pranowo yang berkunjung ke Manado dan dikerumuni simpatisan politiknya.

Namun hal janggal terlihat saat salah satu oknum tiba-tiba mengibarkan bendera Israel di tengah kerumunan.

Hal ini dinilai kontroversial karena pengibaran bendera Israel telah dilarang dalam Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 Bab X.

Dilansir Kilat.com dari laman peraturan.go.id pada Minggu, 21 Mei 2023, berikut adalah isi peraturan yang melarang penggunaan dan pengibaran bendera Israel di Wilayah NKRI, fokus pada poin 151 huruf c.

Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 BAB X tentang Hal Khusus

B. HUBUNGAN RI - ISRAEL

150. Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

151. Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. Tidak diizinkan pengibaran atau penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya, serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.

Perlu diketahui bahwa Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan panduan umum mengenai hubungan luar negeri oleh Pemerintah Daerah.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 dari Permenlu Nomor 3 Tahun 2019.(*)

Sumber: kilat
Foto: Momen berkibarnya bendera Israel di tengah kerumunan saat Ganjar Pranowo berkunjung ke Manado. (Tangkap layar TikTok/@marthinez10)
Ini Permenlu yang Larang Penggunaan dan Pengibaran Bendera Israel di Wilayah NKRI, Fokus pada Poin 151 C Ini Permenlu yang Larang Penggunaan dan Pengibaran Bendera Israel di Wilayah NKRI, Fokus pada Poin 151 C Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar