Breaking News

Kuasa Hukum Terdakwa Imam Subiyanto, S.H., M.H. : JPU Tuntut Satu Tahun Penjara Namun Tidak Sesuai Dakwaan


Komando Bhayangkara, Pemalang - Pengadilan Negeri Pemalang Kelas 1B melaksanakan sidang ke deleapan kasus pemerasan dengan Kades Wanarejan Utara. Rabu (31/05/2023)

Majelis Hakim membuka sidang ke delapan tidak menghadirkan terdakwa secara langsung namun seperti sidang-sidang terdahulu hanya dengan visual video confrend walaupun Pandemi Covid 19 sudah dicabut. Yang hadir dalam Majelis Sidang yang mulia ini ke dua Pengacara terdakwa, tiga Hakim, satu JPU, keluarga terdakwa dan wartawan.

Dalam tuntutannya JPU memberikan apa yang sudah didapatkan dari fakta persidangan dari saksi Mahmud, Umar Gandi, Erwin dan saksi Penangkapan, bahwa dari JPU menjelaskan terdakwa melanggar Pasal 369 ayat (1) (Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang) junto 55  ayat (1) ke 1 KUHP.

Dengan fakta persidangan bahwa semua barang bukti disita negara kecuali uang Rp 1.000.000,-( Satu juta Rupiah) telah dikembalikan ke Korban Mahmud dan masing-masing terdakwa membayar biaya perkara @. Rp 5.000,-.

JPU melalui pertimbangannya terdakwa "Bersalah" dan dituntut satu tahun penjara.

Majelis Hakim mendengarkan tuntutan kemudian menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan Rabu tanggal 7 Juni 2023.

Sementara selesai sidang awak media mewawancarai Kuasa hukum terdakwa didepan Pengadilan Negeri Pemalang.

Menurut Kuasa Hukum terdakwa Imam Subiyanto, S.H, M.H. dan Sayfudin S.H. M.H. bahwa dakwaan pertama dan tuntutan berbeda,

" Jaksa Penuntut umum yang jelas sudah merubah dakwaannya, dari hasil fakta-fakta persidangan, jadi kalau cara dengan sistim kontruksi hukum dalam dalam proses persidangan tentunya dakwaan Jaksa harus konsisten dengan dakwaannya dan upaya hukum kami sebagai penasehat hukum, akan melakukan upaya pembelaan, tentunya keberatan-keberatan kami akan kami tuangkan semua. Jaksa menyampaikan, uang sudah dikembalikan ke Kepala Desa padahal terdakwa sudah mengembalikan uang kepada korban, makanya ini tidak fair dan konsisten, maka upaya hukum kami jelas akan berupaya secara maksimal untuk membebaskan para terdakw, karena dalam dakwaan jaksa  sesuai dengan tuntutannya berubah tidak sesuai dengan dakwaan awal " Kata Imam Subiyanto, SH. MH


Adapun tuntutan satu tahun menurut Kuasa hukum terdakwa, " Sah-sah saja Jaksa mau menuntut satu tahu dua tahun  cuma permasalahannya dasar tuntutan Jaksa ini yang tidak ada kepastian hukum...dasarnya apa ?, dakwaannya tidak berkesesuaian kok..., bila ditanya ....bagaimana tanggapan saudara tentang tuntutan Jaksa ? meminta hukum satu tahun ?, kami akan menyampaikan secara fakta, juga Jaksa tidak konsisten dalam penuntutannya " pungkas Imam Subiyanto, S.H, MH. (BondanMKB)
Kuasa Hukum Terdakwa Imam Subiyanto, S.H., M.H. : JPU Tuntut Satu Tahun Penjara Namun Tidak Sesuai Dakwaan Kuasa Hukum Terdakwa Imam Subiyanto, S.H., M.H. : JPU Tuntut Satu Tahun Penjara Namun Tidak Sesuai Dakwaan Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar