Breaking News

Pria Penghina Nabi di TikTok Diciduk Polisi


Tim opsnal Satrekrim Polres Bireuen, menangkap pria yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muahammad SAW di TikTok.

Pria tersebut berinisial S (54). Dia seorang pedagang yang berasal dari Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Pelaku S diamankan saat berada di kediamnnya pada Kamis 18 Mei sekira pukul 01.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam dikutip dari Antara, Jumat 19/05/2023.

Dia menyebut, S ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Itu setelah pihaknya menerima informasi ada salah satu akun media sosial TikTok atas nama saifulakbar087 diduga telah menyebarkan video yang berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Tim opsnal Polsek Peusangan kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku dan saat itu S sedang berada di rumahnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti seperti telepon genggam, selembar kaos hitam dan kopiah warna emas.

Hingga saat ini pelaku S dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan menyebarkannya ke media sosial TikTok.

“Informasi yang kita terima, dugaan awal pelaku mengalami gangguan jiwa,” kata Zia Ul Archam.

Akibat ulahnya, pelaku Sdisangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sumber: pojoksatu
Foto: Pria Penghina Nabi di TikTok Diciduk Polisi/Net
Pria Penghina Nabi di TikTok Diciduk Polisi Pria Penghina Nabi di TikTok Diciduk Polisi Reviewed by Admin Kab. Semarang on Rating: 5

Tidak ada komentar