Breaking News

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bagi Pedagang Pasar Kabupaten Pemalang Di Area Parkiran Pasar Pagi


Komando Bhayangkara, Pemalang - Berjualan rokok ilegal dampaknya sangat luar biasa, yang nantinya akan dapat berakibat sanksi bagi pelanggar.

“Nantinya akan kena sanksi ataupun sanksi peringatan,”.

Namun demikian, Saya juga berpesan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang bukannya melarang berjualan rokok ataupun diizinkan berjualan, tapi harus sesuai aturan), yaitu yang sudah tertera pita cukainya.

Hal tersebut disampaikan Joko Ngatmo Plt Kepala dinas kominfo kabupaten Pemalang guna meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat terhadap penggunaan rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pemalang. 

Acara ini digelar Diskominfo Pemalang berkenaan dengan "Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal bagi pedagang di Kabupaten Pemalang". Kegiatan dilaksanakan di area parkiran Pasar Pagi sebelah selatan, Selasa 16 Mei 2023.


Joko Ngatmo melanjutkan, bahwa yang diinginkan oleh Plt Bupati Pemalang "dodolan yo dodolan, bati yo bati namun dodolan ojo sing ilegal,” (jualan ya jualan, untung ya untung, tapi jangan yang ilegal) pesannya beliau, disampaikan Joko Ngatmo dalam acara tersebut. 

Joko Ngatmo berharap, setelah kegiatan ini, bukan hanya pedagang yang ikut sosialisasi yang tidak boleh lagi berjualan rokok ilegal, tapi juga pedagang lainnya, sehingga di Pasar Pagi sudah tidak ada lagi yang berjualan dan merokok ilegal.

Joko Ngatmo juga berpesan, Kepala Pasar Pagi dapat meneruskan informasi tentang rokok ilegal kepada pedagang yang lain.

“Harapan kami, pada tahun-tahun mendatang, dimulai hari ini di wilayah Pemalang, semua pedagang sudah tidak akan menjual rokok ilegal lagi,”.


Sosialisasi tersebut dibuka oleh Plt Kadiskominfo Kabupaten Pemalang Joko Ngatmo dengan menghadirkan dua narasumber Een Erliana dari Biro ISDA Setda Provinsi Jawa Tengah dan Anggit Perdana dari Bea Cukai Tegal.

Saat membuka acara tersebut, Joko Ngatmo juga menjelaskan bahwa tujuan digelar sosialisasi ini adalah untuk mengetahui rokok mana yang tidak berizin (ilegal), dan rokok mana yang berizin (legal).


“Yang tidak bercukai nanti dijelaskan oleh dua narasumber tentang cukai resmi dan palsu seperti apa, sehingga bapak dan ibu kalau berjualan tentunya sudah tidak ada lagi yang menjual rokok ilegal,” pungkas Joko Ngatmo. (Eba/bdnMKB)
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bagi Pedagang Pasar Kabupaten Pemalang Di Area Parkiran Pasar Pagi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bagi Pedagang Pasar Kabupaten Pemalang Di Area Parkiran Pasar Pagi Reviewed by Admin Pemalang on Rating: 5

Tidak ada komentar