Breaking News

Fakta Baru Bocah Dibakar di Ambarawa: Kakak Korban Diintimidasi, Donasi Relawan Dipersoalkan


Peristiwa seorang bocah 8 tahun berinisial S yang diduga dibakar oleh teman sebayanya di Pakis, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ternyata menyimpan sejumlah fakta lain.

Salah satunya, kakak korban (FD) warga Dusun Doplang, Desa Pakis, Kecamatan Beringin, Kabupaten Semarang mendapatkan intimidasi dalam bentuk verbal dan fisik.

FD dipaksa oknum yang mengaku aparat sebagai pelaku pembakaran adik kandungnya.

Fakta ini terkuak ketika FD meminta bantuan hukum kepada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Law Office Fast & Associates dengan koordinator Tim Advokat Ign. Suroso Kuncoro saat membeberkan kepada wartawan di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Salatiga, Sabtu (12/8).

Didampingi anggota Law Office Fast & Associates yaini H. Handyar Rhaditya, Totok Suprapto, Busy Sulistya Aji S, serta Ricky Febrian Suputro, Suroso Kuncoro biasa disapa Ucok menerangkan bahwa kliennya mengalami tekanan fisik dan verbal.

"Awal mula dugaan klien kami mendapatkan tekanan saat berada di RS Ambarawa, FD didatangi sekitar tiga orang oknum mengaku aparat. Saat menunggu adiknya dirawat, para oknum ini menekan agar klien kami mengaku sebagai pelaku pembakaran adiknya sendiri," ujar Ucok.

Para oknum aparat ini juga mengancam menjadikan FD tersangka tunggal karena tidak adanya saksi mata.

Hal ini membuat tim pengacara berang. Mengingat, saat kejadian sebetulnya ada saksi mata seorang pria dewasa diketahui sebagai paman korban.

"Faktanya, para oknum ini mendatangi paman korban ke Depok untuk klarifikasi, tapi herannya tidak ada panggilan resmi sebagai saksi," ungkapnya.

Atas kejadian yang menimpa kliennya, Ucok dan tim ingin perkara ini terbuka secara terang benderang.

Mengingat, laporan kejadian anak korban S belum ada kejelasannya. Bahkan, 25 hari dirawat di Rumah Sakit dr Gunawan Mangunkusumo Ambarawa dan 9 kali menjalankan operasi, belum jelas siapa pelakunya.

Saat ini, tim Kuasa Hukum dan keluarga fokus atas kesembuhan anak korban S.

"Pertama, dengan penunjukkan kami sebagai Kuasa Hukum hal utama yang kami fokuskan adalah kesembuhan anak korban S. Dan terima kasih atas simpati, empati, dan bantuan para termasuk Bupati Semarang," sebutnya.

Setelahnya, Tim Kuasa Hukum meminta kejelasan dari pihak Kepolisian wilayah Hukum Polres Semarang dengan meminta SP2HP atas peristiwa dibakarnya anak korban S.

Sementara, FD kepada awak media mengaku trauma dengan kekerasan verbal dan fisik yang dialaminya. Bagaimana tidak, sebagai wanita yang lemah dan tidak didampingi Kuasa Hukum dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

"Saat adik saya dibakar, saya di rumah sedang memandikan anak. Bagaimana saya bisa membakar adik saya sendiri. Bahkan tangan saya ditarik, di ruangan yang banyak orang, ada suster juga. Saya benar-benar tidak terima atas tuduhan ini," terang FD.

Bahkan, lanjut dia, saat hendak menghubungi keluarga, alat komunikasi FD yaitu sebuah handphone  diancam akan dibanting.

Terlontar juga bahasa tak pantas dilontarkan oknum diduga petugas.

"Keadilan-keadilan 'matamu', Gusti Alloh itu ***," ucap FD, menirukan perkataan seorang oknum.

Jika FD tidak mengakui sebagai pelaku pembakaran, anaknya akan terancam nyawanya.

Sampai saat ini, FD belum diperiksa secara resmi di Kantor Kepolisian. Karena ketakutan yang luar biasa, ia banyak di rumah dan ketakutan saat keluar rumah.

Terpisah, di tengah penanganan medis terhadap S yang masih terbaring lemah di Ruang Mawar, Rumah Sakit dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa, serta adanya intimidasi oleh oknum aparat kepada FD, pihak keluarga juga terlibat konflik terkait adanya donasi.

Penggalangan donasi ini dilakukan Ardian Kurniawan Santoso, seorang relawan. Ardian warga Sleker, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang itu dituding menggelapkan dana donasi pada 11-16 Juli 2023 itu yang terkumpul dari dua pihak.

Masing-masing dari masyarakat luas total lebih Rp61.888.572 dan dari PMI Kabupaten Semarang sebesar Rp7.736.000.

Belakangan, donasi ini dipersoalkan oleh kerabat FD karena merasa peristiwa menimpa anak korban S dirinya lah yang menginformasikan hingga terpublikasikan secara luas.

Namun, karena Ardian tidak merasa berbuat seperti dituduhkan serta ingin membersihkan namanya yang terlanjur 'buruk' lantaran kerabat FD telah menyebarluaskan ke sejumlah admin media sosial (medsos), ia pun menggandeng Ucok dan Tim dari LBH Law Office Fast & Associates.

"Betul, saudara Ardian menunjuk kami sebagai Kuasa Hukum. Dan jika tidak ada penyelesaian di jalur mediasi kami akan melanjutkan ke proses hukum," tandas Tim Kuasa Hukum, H. Handyar Rhaditya.

Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian anak korban S dibakar di Ambarawa.

"Kejadian tersebut sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Semarang dan saat ini masih dilakukan penyelidikan," jelas Kapolres.

Diakuinya, pihaknya telah menerima laporan dari orang-tua korban. Korban yang mengalami luka bakar pada bagian kaki ini, ditegaskan Kapolres telah mendapatkan penanganan dari pihak Rumah Sakit dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa.

Ditambahkan Kasi Humas Polres Semarang, Iptu Pri Handayani, saat ini berbagai upaya sudah dilakukan Polres Semarang untuk mengungkap kejadian tersebut.

Bahkan, Polres Semarang telah menggandeng pihak Dinas Sosial dan ahli Psikolog Anak guna melakukan pendekatan kepada korban yang sedang dirawat di RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa. 

Sumber: rmol
Foto: Tim Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Law Office Fast & Associates menerima sejumlah fakta terkait pembakaran anak di Kabupaten Semarang/RMOLJateng
Fakta Baru Bocah Dibakar di Ambarawa: Kakak Korban Diintimidasi, Donasi Relawan Dipersoalkan Fakta Baru Bocah Dibakar di Ambarawa: Kakak Korban Diintimidasi, Donasi Relawan Dipersoalkan Reviewed by Admin Pusat on Rating: 5

Tidak ada komentar