Hukuman Cambuk Tak Bikin Jera, Pelaku Prostitusi di Aceh Harus Dijerat UU TPKS Dan KUHP
Para pelaku prostitusi yang baru-baru ini dibongkar oleh pihak Kepolisian Aceh seharusnya dijerat dengan Undang-undang Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, selama ini hukuman cambuk tidak membuat para pelaku menjadi jera.
"(Hukuman) Muncikari harus lebih berat, seperti penjara dan lain-lain, kalau hanya hukuman cambuk bagaimana membuat dia jera, nanti dia balik lagi, apalagi dia menjerumuskan orang," kata Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (17/8).
Menurut Riswati, kasus prostitusi online merupakan kekerasan seksual berbasis gender. Meskipun pelaku yaitu PSK telah memilih pekerjaan tersebut, seharusnya negara bisa menciptakan kondisi dan situasi yang aman agar pelaku tidak memilih keputusan yang salah.
"Siapa yang mau jadi PSK, kan enggak ada, itu juga harus diperhitungkan, dan memang benar pilihan mereka itu salah," ujarnya.
Riswati menyebutkan salah satu faktor seseorang terjun ke dunia prostitusi memang dilandasi kekurangan ekonomi. Oleh sebab itu, pemerintah juga harus bisa membuka lapangan pekerjaan yang bisa mendorong kemandirian seseorang.
"Pilihan pekerjaan terbatas, ya meskipun ada orang yang miskin tidak terjun ke dunia itu, mungkin dukungan keluarga, masyarakat ada untuk menolong, jadi pemerintah harus fasilitasi ini," ucapnya.
Selain itu, lanjut Riswati, pemerintah harus menciptakan sistem pencegahan dan penanganan terhadap kasus prostitusi online. Agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya yang sama di kemudian hari.
"Kita masih abai ciptakan perlindungan perempuan dan anak, dan mereka terjerumus ke praktik yang merugikan perempuan," jelas Riswati.
Ditambahkan Riswati, setelah penangkapan terhadap pelaku prostitusi dilakukan, Pemerintah dapat membongkar semua jaringan dari pelaku tersebut agar memutuskan rantai dalam kasus ini.
"Jaringannya harus dibongkar habis, seperti tempat yang memfasilitasi dia, orang-orang yang di atas dia seperti muncikari yang lain, karena mereka masuk dalam sistem. Kita enggak tahu mekanisme rekrutmen bagaimana, entah diiming-iming atau apa," tandasnya.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
Hukuman Cambuk Tak Bikin Jera, Pelaku Prostitusi di Aceh Harus Dijerat UU TPKS Dan KUHP
Reviewed by Admin Kab. Semarang
on
Rating:
Tidak ada komentar